Monday, 23 December 2024
HomeKota BogorDugaan Korupsi Dana BOS SD, Kejari Geledah Kantor Dinas Pendidikan Kota Bogor

Dugaan Korupsi Dana BOS SD, Kejari Geledah Kantor Dinas Pendidikan Kota Bogor

BOGOR DAILY – Setelah menetapkan satu tersangka dalam dugaan kasus korupsi dana BOS SD. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor menggeledah kantor Dinas Pendidikan jalan Pajajaran Kota Bogor.

Sebelumnya Kejari menetapkan JRR kontraktor yang ditetapkan sebagai tersangka, dugaan korupsi BOS sekolah dasar pada kegiatan UTS, UAS dan Try Out serta ujian sekolah dan ditahan rutan Paledang, Senin (13/7/2020).

Kejaksaan sebelumnya telah memeriksa 22 saksi. Hasil pemeriksaan dan perhitungan Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, negara dirugikan Rp 17,1 Miliar dan baru JRR ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Kejaksaan Bambang Sutrisna mengatakan, JRR bertindak sebagai kontraktor penyedia dalam UTS, UAS, Try Out, ujian kenaikan kelas dan ujian sekolah pada seluruh sekolah dasar di Kota hujan.

Negara ditugikan akibat kegiatan pengadaan soal ujian SD se-Kota Bogor oleh Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) pada tahun 2017, 2018 dan 2019.

Bambang menyebutkan, mestinya soal ujian dikelola pihak sekolah bersama Komite. Kenyataan dalam kasus ini, pengelolaan justru dilakukan oleh K3S. “Ini jelas tidak boleh dilakukan, dan melanggar,” ungkapnya.

Menurut Bambang, tersangka JRR sempat mengembalikan dana Rp100 juta dari total kerugian negara. BOS diduga diselewengkan digunakan kepentingan pribadi.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here