BOGOR DAILY – Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor berhasil mengungkap jaringan uang palsu, di wilayah hukum Kabupaten Bogor.
Dari hasil pengungkapan itu, tim Reskrim Polres Bogor mengamankan ratusan juta rupiah uang palsu dan uang dolar, yang hendak disebarkan.
“Kami telah berhasil mengungkap jaringan kasus peredaran uang palsu dengan menangkap tujuh tersangka, dan barang bukti berupa uang palsu yang akan di edarkan berupa pecahan Rp100.000 sebanyak Rp357.900.000, uang palsu pecahan $100 sebanyak 92 lembar, 15 lembar bahan uang palsu $, 1 buah printer, 1 buah mesin pencetak uang,” ujar Kapolres Bogor, AKBP Roland Ronaldy kepada wartawan, Selasa (8/7/2020).
Menurut eks penyidik KPK ini, pelaku berhasil ditangkap di daerah Cilebut Sukaraja, kemudian dilanjut melakukan pengembangan dan berhasil menangkap para pelaku lainnya di wilayah Pabuaran Residen Kota Tangerang.
“Para pelaku tersebut berinisial AKR (50), R S alias C (43), RF (48), DS (34), SP (51) , ESR (47), dan NPN (55),” tuturnya.
Ia menjelaskan, uang palsu yang baru dicetak itu belum diedarkan oleh pelaku.
“Tentunya para pelaku ini memanfaatkan situasi moment pandemi Covid-19, namun kami berhasil menangkap lebih dulu, sehingga uang palsu tidak sempat beredar khususnya di wilayah Kabupaten Bogor,” jelasnya.
Para tersangka lanjut Roland dijerat Pasal 36 ayat (3) juncto Pasal 26 Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengam ancaman pidana penjara diatas 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 M. (Andi).