BOGOR DAILY- Sekretaris Dewan Kehormatan Pusat Peradi Sugeng Teguh Santoso (STS) angkat bicara soal adanya usulan penindakan terhadap kuasa hukum Djoko Tjandra. Diketahui, usulan etrsebut pertama kali disampaika Anggota DPR RI Komisi 3 Arsul Sani.
Dalam laman facebook, Arsul menyatakan bahwa semua penegak hukum yang terlibat meloloskan Djoko Tjandra harus ditindak. Termasuk advok
Menurut Sugeng, untuk menindak advokat perlu dulu dipahami posisi advokat dalam menjalankan profesi. Yakni, pasif,dan kerahasiaan klien
“Pasif dalam arti advokat tidak dapat menawarkan jasa hukum pada pencari keadilan. Ia hanya pasif menunggu adanya permintaan layanan jasa hukum . Pada saat klien datang dan mempercayakan kasusnya baik pada tahap konsultasi (saja ) maupun penanganan perkara ( litigasi ) maka seketika itu advokat terikat pada kewajiban etik ( 1) menjaga kerahasiaan klien ( 2 ) kepercayaan,”terangnya
Selanjutnya, dalam pasal 4 huruf h dijelaskan bahwa Advokat wajib memegang rahasia jabatan tentang hal-hal yang diberitahukan oleh klien secara kepercayaan dan wajib tetap menjaga rahasia itu setelah berakhirnya hubungan antara Advokat dan klien itu.
Kemudian, pasal 19 ayat (1) UU Advokat dinyatakan bahwa advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari kliennya karena hubungan profesinya, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.
“Dalam perkara jokdjan publik sudah mahfum bahwa jokdjan adalah seorang yang dicari penegak hukum untuk dieksekusi. Kemudian apakah jokdjan tidak boleh mencari keadilan melalui proses hukum? Pasti boleh apalagi tersedia mekanisme hukum tersebut, yaitu jokdjan dapat mengajukan PK atas PK jaksa,”bebernya.
Dalam memperjuangkan hak hukumnya Jokdjan berhak diwakili oleh advokat. Seorang advokat yANg menilai terdapat dasar hukum bagi jokdjan memperjuangkan hak hukumnya , memiliki keahlian untuk itu serta tidak terdapat konflik batin baginya sah bertindak mewakili jokdjan ( vide pasal 3 huruf a jo pasal 4 g KEAI ).
Selanjutnya bila advokat telah ditunjuk resmi oleh jokdjan sebagai advokatnya dalam penanganan perkara ( bisa 1 atau lebih perkara ) ,maka seketika itu advokat terikat untuk menjaga kerahasiaan kliennya tentang apapun yg dipercayakan padanya. Termasuk hal hal rahasia dan tabu sekalipun.
“Apakah advokat bisa dituduh menyembunyikan jokdjan sebagaimana dimintakan oleh sdr. Arsul sani anggota komisi 3 DPRRI? Tentu tidak bisa dikenakan tuduhan tsb, karena seketika advokat telah ditunjuk sebagai advokat Jokdjan ia terikat menjaga kerahasiaan klienya, tugas menangkap Jojdjan adalah tugas polisi atau jaksa, bukan tugas advokat. Bahkan ketika advokat yang diminta oleh jokdjan tdk bersedia menangani . Kewajiban khusus melindungi kerahasiaan klien ini diperintahkan oleh UU dan Kode etik advokat,”tegasnya.