BOGORDAILY – Vicky Prasetyo meminta penangguhan penahanan pada sidang perdana kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Permintaan penangguhan yang diutarakan melalui kuasa hukum Vicky, Ramdan Alamsyah, saat itu merupakan kali kedua dilakukan.
Menanggapi hal tersebut, pihak pelapor Angel Lelga melalui kuasa hukumnya pun buka suara. Bagi mereka, hal itu merupakan keputusan dari kejaksaan.
“Kalau soal penangguhan penahanan itu wewenang jaksa pengadilanlah,” ujar Rudi Kabunag, selaku kuasa hukum Angel Lelga.
Rudi menyimpulkan pekerjaan yang dilakukan kejaksaan dan kepolisian sudah sangat baik hingga saat persidangan perdana Vicky Prasetyo berjalan.
“Tapi kami menyimpulkan bahwa kami sangat mengapresiasi apa segala tugas, fungsi, dan kewenangan, baik kepolisian jaksa, pengadilan, berjalan dengan baik,” tutur Rudi lagi.
Lebih lanjut, Rudi juga menjelaskan respon kliennya, Angel Lelga terkait persidangan pertama Vicky Prasetyo. Disebut Rudi, Angel Lelga sudah menyerahkan semua urusannya dalam kasus ini kepada pihak kuasa hukumnya.
“Ya kalau klien kami Mba Angel Lelga sudah melimpahkan seluruh hak-hak hukumnya ke kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan untuk diproses, untuk mempertahankan hak-hak hukumnya,” tuturnya.
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum Vicky Prasetyo menyebut kasus ini tidak cukup adil untuk kliennya. Rudi pun menanggapi hal itu dengan santai.
Bagi Rudi proses hukum yang berjalan di persidangan merupakan proses mencari keadilan.
“Kalau lawyernya mengatakan hal itu mungkin tak memahami yah fungsi tugas daripada lawyer,” tuturnya.
“Proses persidangan mulai dari penyidikan sampai persidangan itu proses mencari keadilan. Jadi, kalau dikatakan tidak ada keadilan ya sekarang ini kan mencari proses keadilan. Kan begitu kan?” tutup Rudi.