BOGOR DAILY – Riba adalah dosa besar, kata Riba sendiri berasal dari kata dalam bahasa arab yang berarti tambahan, berkembang, meningkat atau membesar. Dalam hukum syariat Islam, Riba tergolong dosa besar, Riba pun jelas-jelas dilarang dan diharamkan oleh Allah SWT, pelaku Riba diancam dengan dosa dan hukuman di akhirat kelak.
Beriringan dengan bertambah maju nya jaman, praktek Riba banyak sekali diartikan dalam kosakata bahasa-bahasa yang keren sehingga membuat korban dan pelaku nya tidak menyadari bahaya dari perbuatan serta dosa Riba itu sendiri. Terobosan untuk berdakwah sembari mengembangkan bisnis dalam sektor Property ditempuh oleh Keluarga Besar Medina Residence Group dalam menggerus praktek ribawi dengan membuat project Cluster Syariah, diwilayah Premium Kota Depok, yang mereka beri nama Cluster Syariah Mahoni Residence Depok.
Konsep yang secara utuh diterapkan di Mahoni Residence Depok murni sesuai syariah dengan tanpa adanya pihak ketiga yaitu perbank-kan. Para pembeli membeli unit rumah dengan skema murni syariah alias bayar langsung kepada Developer, baik pembelian secara cash keras maupun pembayaran secara mencicil.
“Ya ini adalah konsen dan fokus perjuangan kami dari pengembang Medina Residence Group yang menjadi induk dari Cluster Syariah Mahoni Residence Depok.” ungkap Ibunda Nelly, Owner Mahoni Residence Depok.
Kalimat dan hal diatas di-Amin-kan juga oleh Henny Trisnowati yang menjabat sebagai Marketing Manager Mahoni Residence Depok. Menurutnya, banyak testimoni dari para pembeli, yang menjadi faktor utama mereka membeli di Mahoni Residence Depok adalah konsep murni syariah dan label project yang juga menjadi member dari Komunitas Besar Developer Property Syariah atau DPS.
“Saat ini hanya tersisa 6 unit lagi dari project Mahoni Residence Depok, dari total 28 unit. Membuktikan tingkat ‘trusty’ masyarakat muslim sangat tinggi kepada kami.” papar Henny.
Henny pun menambahkan, sebagai Developer, kita memadukan suasana kekeluargaan dengan para calon pembeli. Nyaman dengan konsep murni syariah yang diterapkan adalah kebahagiaan kami sebagai Developer dan keberkahan untuk calon pembeli.
Ada salah satu testimoni dari pembeli kita yang Alhamdulillah sudah menjadi bagian dari keluarga besar kami di Mahoni Residence Depok, sebut saja Pak Imron. Pembeli yang berasal dari daerah Jakarta Selatan tersebut sebelumnya tinggal bersama keluarga dan sang Mertua. Alasan utama beliau memilih Mahoni Residence Depok adalah konsep akad sesuai syariah karena hanya ada dua pihak saja yaitu penjual dan pembeli yang ber-akad,
“Saling memudahkan urusan saudaranya, karena yakin Allah SWT akan memudahkan urusan kita pula. Dengan transaksi sesuai syariah membuat kami yakin, bahwa akan ada penyelesaian yang adil bila terjadi kesulitan dikemudian hari. Ketentuan Allah memang yang terbaik untuk hambaNYA.” ungkap Pak Imron.
Nah tunggu apalagi, dari rilis keterangan serta testimoni diatas adalah jaminan keamanan yang langsung dijamin oleh hukum Allah, ketentuan jual beli tanpa riba sesuai dengan ketetapan hukum syariah.
“Sisa 6 unit ini adalah milik anda, ayo bersama raih keberkahan dengan meninggalkan riba. Menjadi bagian dari kami di Mahoni Residence Depok.” tutup Henny Trisnowati dengan penuh gembira.
(Red-BDN).