Saturday, 20 April 2024
HomeBeritaKCI Ungkap Sudah 90 Persen Penumpang KRL Sudah Pakai Lengan Panjang

KCI Ungkap Sudah 90 Persen Penumpang KRL Sudah Pakai Lengan Panjang

BOGORDAILY –  (KCI) masih melakukan sosialisasi terkait kewajiban berpakaian lengan panjang untuk para penumpang KRL. Meski begitu, VP Corporate Communication PT KCI Anne Purba mengungkap mayoritas pengguna KRL sudah memakai baju berlengan panjang.

“Iya, jadi lengan panjang ini kan sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Nomor 14 bahwa ada lengan panjang. Kami memilih untuk melakukan edukasi dan sosialisasi terlebih dahulu dan ini terbukti efektif bahwa lebih dari 90 persen penumpang kami sudah menggunakan lengan panjang,” kata Anne di Stasiun Bogor, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (27/7/2020).

Anne mengatakan PT KCI akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat sampai kewajiban berpakaian lengan panjang ini diterapkan. Namun hingga kini KCI belum menentukan tanggal pasti penerapan aturan tersebut.

“Jadi input dan kritikan sudah kami terima, kita melihat nanti ke depan bila ada perubahan akan kami informasikan. Iya, kan bagaimana pun sebagai operator dengan melakukan sosialisasi tentu banyak kritik dam saran, itu kami sampaikan kepada regulator,” lanjutnya.

Dari edukasi dan sosialisasi yang dilakukan, Anne menjelaskan hanya 3-4 persen penumpang KRL saja yang belum memakai jaket atau baju berlengan panjang. Dia menjelaskan, sanksi untuk pengguna KRL yang tidak memakai baju lengan panjang bila aturan ini sudah diterapkan adalah tidak diperkenankan masuk ke stasiun.

“Kalau untuk sanksinya seperti masker, ya. Seperti kalau kita tidak menggunakan masker, di mana pun untuk sekarang kan sudah tidak diperbolehkan masuk stasiun atau masuk ke tempat lain, gitu. Tapi untuk lengan panjang, next kita akan… mungkin akan membuat hal seperti itu, tetapi kita menunggu nanti bagaimana hasil implementasi, evaluasi, dari kebijakan ini,” tandasnya.

Untuk diketahui, aturan memakai baju berlengan panjang ada di dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Berikut ini bunyi protokol kesehatan penumpang KRL:

A) Persyaratan penumpang

a. Menggunakan masker;
b. Membawa hand sanitizer;
c. Tidak boleh berbicara di dalam kereta;
d. Cuci tangan;
e. Menjaga jarak sesuai dengan tanda tempat duduk dan berdiri yang ada di stasiun dan di dalam kereta;
f. Menggunakan jaket atau pakaian lengan panjang.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here