BOGOR DAILY – Kekajsaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor memusnahkan sejumlah barang bukti (BB) yang didapatkan dari penanganan perkara sejak Januari hingga Juli 2020 yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Dari barang bukti yang terkumpul dan dimusnahkan, mayoritas didominasi berupa narkotika.
Pasi Intel Kejari Kabupaten Bogor, Juanda mengatakan, bahwa pemusnahan yang berasal dari ratusan perkara ini telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Pemusnahan barang bukti ini yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” katanya kepada wartawan, Kamis (16/7/2020).
Diungkapkan Juanda, jika tidak segera dimusnahkan dan dihancurkan, dikhawatirkan barang-barang itu akan beredar kembali melalui oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.Â
“Barang-barang ini sudah tidak memiliki nilai ekonomis dan dikhawatirkan bila beredar lagi di masyarakat, akan membahayakan,” ucapnya.
Juanda menyebutkan, barang bukti yang dimusnhkan itu di antaranya, 901,1671 gram ganja, 99,5562 gram sabu, 473 butir tramadol, 20 butir pil reclona, enam butir pil cllonazepam, 620 butir pil triexyphiniht, 448 butir pil rexsimer, 22 buah handpone, lima timbangan digital, tempat penyimpanan narkotika.
“Adapun pemusnahan ini sebagai wujud pelaksanaan dari KUHAP dan juga dalam rangka peringatan hari bhakti adyaksa yang ke 60,” tukasnya. (Andi).