Thursday, 25 April 2024
HomeBeritaKemenhub Akan Perketat Penegakan Hukum, Jokowi Soroti Pengendalian Perjalanan

Kemenhub Akan Perketat Penegakan Hukum, Jokowi Soroti Pengendalian Perjalanan

BOGORDAILY – Presiden Joko Widodo (Jokowi) minta pengendalian perjalanan diperhatikan lagi menyusul adanya kenaikan kasus virus Corona (COVID-19) di Indonesia yang sempat mencapai 2.657 orang dalam sehari. (Kemenhub) mengatakan akan memperketat pengawasan di lapangan.

“Yang akan dilakukan adalah pengetatan dalam hal pengawasan dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam PM tersebut,” ucap Juru bicara Kemenhub Adita Irawati, saat dihubungi, Selasa (13/7/2020).

Menurut Adita, soal pengendalian transportasi selama masa Corona masih merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan no 41 tahun 2020. Belum ada pembahasan peraturan akan dibuah atau tidak.

Salah satu isi dari Permenhub nomor 41 tahun 2020 yakni penyedia transportasi harus mematuhi protokol kesehatan. Selain itu, terdapat soal sanksi, baik itu sanksi administratif yang dikenakan kepada para operator sarana/prasarana transportasi, dan para pengelola angkutan barang yang melanggar ketentuan. Sanksi administratif tersebut mulai dari mulai dari peringatan tertulis, pembekuan izin, pencabutan izin, dan denda administratif.

Namun, Adita tidak menjelaskan soal ada-tidaknya pengaruh dari perjalanan dengan meningkatnya kasus Corona. Menurutnya, perlu ada kajian khusus untuk menjelaskan ada atau tidaknya keterkaitan.

“Maaf kami tidak dalam kapasitas untuk menyampaikan hal ini, karena ini membutuhkan analisis yang lebih luas dan mendalam bersama kementerian dan lembaga lain,” katanya.

“Sedangkan kami tugas dan fungsi lebih fokus pada penyediaan prasarana dan sarana transportasinya. Syarat penumpang yang boleh bepergian pun ditetapkan lewat SE Gugus Tugas no 9 tahun 2020,” ujarnya.

Dalam SE nomor 9 tahun 2020 tersebut, setiap orang yang melakukan perjalanan dengan transportasi umum baik melalui darat, udara, laut, hingga kereta api, wajib membawa hasil tes PCR atau rapid test yang berlaku selama 14 hari.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyoroti adanya kenaikan kasus virus Corona (COVID-19) di Indonesia yang sempat mencapai 2.657 orang dalam sehari. Jokowi meminta diperhatikannya kembali mengenai pengendalian perjalanan.

“Pengendalian wilayah perbatasan dan perjalanan, serta transportasi lintas wilayah, ini betul-betul harus kita jadikan perhatian lagi. Karena imported cases dari luar negeri juga kita lihat meningkat,” ujar Jokowi dalam rapat terbatas Percepatan Penanganan Dampak Pandemik COVID-19 di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (13/7).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here