BOGORDAILY – Presiden Joko Widodo (Jokowi) minta pengendalian perjalanan diperhatikan lagi menyusul adanya kenaikan kasus virus Corona (COVID-19) di Indonesia yang sempat mencapai 2.657 orang dalam sehari. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatakan akan memperketat pengawasan di lapangan.
“Yang akan dilakukan adalah pengetatan dalam hal pengawasan dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam PM tersebut,” ucap Juru bicara Kemenhub Adita Irawati, saat dihubungi, Selasa (13/7/2020).
Menurut Adita, soal pengendalian transportasi selama masa Corona masih merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan no 41 tahun 2020. Belum ada pembahasan peraturan akan dibuah atau tidak.
Namun, Adita tidak menjelaskan soal ada-tidaknya pengaruh dari perjalanan dengan meningkatnya kasus Corona. Menurutnya, perlu ada kajian khusus untuk menjelaskan ada atau tidaknya keterkaitan.
“Maaf kami tidak dalam kapasitas untuk menyampaikan hal ini, karena ini membutuhkan analisis yang lebih luas dan mendalam bersama kementerian dan lembaga lain,” katanya.
“Sedangkan kami tugas dan fungsi lebih fokus pada penyediaan prasarana dan sarana transportasinya. Syarat penumpang yang boleh bepergian pun ditetapkan lewat SE Gugus Tugas no 9 tahun 2020,” ujarnya.
Dalam SE nomor 9 tahun 2020 tersebut, setiap orang yang melakukan perjalanan dengan transportasi umum baik melalui darat, udara, laut, hingga kereta api, wajib membawa hasil tes PCR atau rapid test yang berlaku selama 14 hari.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyoroti adanya kenaikan kasus virus Corona (COVID-19) di Indonesia yang sempat mencapai 2.657 orang dalam sehari. Jokowi meminta diperhatikannya kembali mengenai pengendalian perjalanan.
“Pengendalian wilayah perbatasan dan perjalanan, serta transportasi lintas wilayah, ini betul-betul harus kita jadikan perhatian lagi. Karena imported cases dari luar negeri juga kita lihat meningkat,” ujar Jokowi dalam rapat terbatas Percepatan Penanganan Dampak Pandemik COVID-19 di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (13/7).