BOGOR DAILY – Korupsi Dana Bantuan Operasi Sekolah (BOS) SD di Kota Bogor rupanya dilakukan secara berjamaah. Setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor menetapkan satu tersangka.
Kejari kembali menetapkan, 6 orang sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut ke enam tersangka itu adalah Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) di tiap Kecamatan. Mereka adalah BS, GN, DB, SB, DD, dan WH.
Enam tersangka itu diduga bersekongkol untuk mengkorupsi dana Rp17,2 milar yang digunakan pembuatan dan penggandaan delapan kegiatan ujian.
Adapun, kegiatan yang dimanipulasi yakni kegiatan ujian tengah semester, ujian akhir semester, try out, serta ujian akhir sekolah di SD se-Kota Bogor.
Kepala Kejari Kota Bogor, Bambang Sutrisna mengatakan penetapan keenam tersangka ini berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka pertama JRR selaku pihak ketiga atau kontraktor penyedia jasa percetakan kegiatan ujian sekolah di tingkat SD di seluruh Kota Bogor.
“Seharusnya untuk ujian itu dikelola oleh dewan sekolah dan komite sekolah, tetapi lantaran tanpa sepengetahuan komite sekolah maka dikerjakanlah dengan menggunakan pihak ketiga. Hal itu yang menjadi awal terjadinya tindakan korupsi dari dana BOS sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 17,2 miliar,” Bambang memaparkan, Rabu (23/72020).
Menurut Bambang, berdasarkan penelusuran, keenam tersangka K3S sangat intens berkomunikasi dengan penyedia jasa JRR hingga adanya permainan di antara mereka yang merugikan negara.
Bambang menambahkan, dari total jumlah kerugian negara sebesar Rp 17,2 miliar, Kejari menerima pengembalian sebanyak Rp 75 juta dari satu orang K3S, dan menyita satu unit mobil Avanza Veloz, termasuk dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perkara ini.
“Enam tersangka meliputi PNS aktif dan pensiun. Nanti akan kita kembangkan lebih lanjut dan kita lihat hasilnya di sidang pengadilan. Yang jelas atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 junto pasal 18 dan 55, UU tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkasnya.(*)