Thursday, 18 April 2024
HomeKota BogorKualitas Lingkungan Terancam, DPRD KOTA BOGOR TERBITKAN PERDA RTH

Kualitas Lingkungan Terancam, DPRD KOTA BOGOR TERBITKAN PERDA RTH

BOGOR DAILY – Alih fungsi lahan di Kota Bogor tidak terkendali, saat ini sudah pada fase menghawatirkan dan mengancam kualitas lingkungan. Alih fungsi lahan tersebut dintaranya menjadi kawasan permukiman, pusat-pusat bisnis dan keperluan lainnya.

Memang kondisi seperti ini logis terjadi di sebuah Kota yang sedang giat membangun. Alih fungsi lahan tersebut sebagai akibat dari pertumbuhan dan perkembangan berbagai sektor disertai pertambahan jumlah penduduk di Kota Bogor, hal tersebut telah membawa dampak terhadap perubahan struktur kota.

Dampaknya tidak main-main yakni penurunan kualitas lingkungan dan kecenderungan masyarakat untuk memanfaatkan ruang terbuka hijau (RTH) untuk berbagai kepentingan lain dengan mengenyampingkan kualitas lingkungan.

Disisi lain, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Pasal 29 ayat 2 Undang-Undang tersebut menyatakan bahwa proporsi ruang terbuka Hijau (RTH) untuk wilayah Kota, paling sedikit 30 persen dari luas wilayah kota, terdiri dari 20 persen RTH Publik dan 10 persen RTH privat.

Sementara itu, Kota Bogor yang luas wilayahnya hanya 118,50 kilo meter persegi, ruang terbuka hijau di Kota Bogor masih jauh dari ideal. Menurut data di Pemkot Bogor hingga saat ini, Kota Bogor baru memiliki RTH sebesar 2,7 persen berupa RTH publik dan 36,84 berupa RTH privat.

Dari RTH publik sebesar 2,7 persen tersebut sudah mencakup pulau jalan, jalur hijau, lapangan, beberapa titik sepadan sungai, termasuk sejumlah taman yang baru dibangun. Di antaranya Taman Ekspresi, Taman Malabar, Taman Kencana, Taman Heulang, Hutan Kota Ahmad Yani, Taman Peranginan, dan lainnya.

Padahal berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, minimal 30 persen dari luas wilayah kota harus berwujud ruang terbuka hijau, dengan komposisi 10 persen RTH privat, dan 20 persen RTH publik.

Inilah latar belakang DPRD Kota Bogor berinisiatif menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Rancangan Perda tersebut, saat ini telah rampung dibahas pada rapat finalisasi antara Pansus Pembahas Raperda RTH dan Tim dari Pemkot Bogor, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Rabu, 24 Juni 2020 dan saat ini menunggu fasilitasi dari Gubernur Jawa Barat terkait Raperda tersebut.

Menurut laporan Pansus Pembahas Raperda tentang Penyelenggaraan Ruang Terbuka Hijau (RTH), pada Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto, S.Hut., M.Si. Senin 30 September 2019 lalu, tujuan penyelenggaraan RTH adalah untuk mewujudkan Kota Bogor sebagai kota berwawasan lingkungan yang bersih, indah, aman dan nyaman melalui pengendalian lingkungan hidup yang baik dan untuk mengupayakan ketersediaan RTH seluas minimal 30 persen dari luas wilayah Kota Bogor.

Selain itu, untuk menjamin kepastian hukum dan menjaga serta melindungi ketersediaan RTH dari alih fungsi lahan serta meningkatkan peran dan tanggung jawab pemerintah kota dan masyarakat dalam mengelola RTH.

Selain itu, tujuan Penyelenggaraan RTH ini juga untuk menciptakan aspek planologis perkotaan melalui keserasian dan keseimbangan ekosistem lingkungan alami dan lingkungan binaan secara berkelanjutan.

Dan pada akhirnya meningkatkan kualitas perkotaan yang bersih, indah, aman dan nyaman serta mengoptimalkan pemanfaatan RTH perkotaan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Raperda Inisiatif DPRD Kota Bogor tentang Penyelenggaraan RTH ini, terdiri dari 8 Bab dan 27 pasal. Dalam Bab I pasal 1 ayat 38 menyebutkan bahwa Ruang Terbuka Hijau, yang selanjutnya disingkat RTH, adalah bagian dari areal ruang terbuka di berbagai tempat pada lahan perkotaan yang pemanfaatannya lebih bersifat pengisian hijau tanaman atau tumbuhan secara alamiah ataupun melalui budidaya yang berfungsi, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk kehidupan dan kesejahteraan manusia atau warga kotanya selain untuk kenyamanan, keindahan dan kesehatan lingkungan serta guna mewujudkan keberlanjutan kota.

Sedangkan ayat 42 menyebutkan bahwa Ruang Terbuka Hijau Publik, yang selanjutnya disingkat RTH Publik, adalah RTH yang dimiliki dan dikelola oleh Pemerintah Daerah dan dimanfaatkan untuk kepentingan rekreasi dan edukasi masyarakat secara umum.

Sementara ayat 43 menyebutkan bahwa Ruang Terbuka Hijau Privat, yang selanjutnya disingkat RTH Privat, adalah RTH milik institusi tertentu, atau orang perseorangan yang pemanfaatannya untuk kalangan terbatas antara lain berupa kebun atau halaman rumah/gedung milik masyarakat/swasta.

Maksud pengelolaan penyelenggaraan RTH sebagaimana tertuang dalam pasal 3 adalah menyediakan arah kebijakan dan pembiayaan dalam rangka pelaksanaan pengelolaan penyelenggaraan RTH; dan memberikan pedoman dalam pengelolaan RTH secara terencana, sistematis, dan terpadu.

Sedangkan tujuan pengelolaan penyelenggaraan RTH sebagaimana tertuang pada pasal 4 adalah mewujudkan Kota Bogor sebagai Kota Berwawasan Lingkungan yang bersih, indah, aman dan nyaman serta sehat melalui pengelolaan RTH; dan menetapkan ketersediaan RTH paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas wilayah Kota Bogor.

Penetapan RTH sebagaiman tertuang pada Bab IV pasal 7 menyebutkan bahwa Tipologi RTH berdasarkan kawasan di Kota Bogor meliputi : RTH Kawasan Lindung; dan RTH Kawasan Budidaya. Adapun yang dimaksud RTH Kawasan Lindung meliputi : RTH kawasan konservasi sumber daya alam hayati, RTH kawasan konservasi tanah dan air, RTH kawasan pohon warisan/pusaka (heritage tree), RTH kawasan tepi badan air (sungai, kanal, situ).

Sedangkan yang dimaksud RTH Kawasan Budidaya meliputi RTH Kawasan perumahan, meliputi rumah tinggal dan lingkungan perumahan, RTH Kawasan perdagangan dan perkantoran, RTH Kawasan industri, RTH Kawasan pendidikan, peribadatan dan olahraga, RTH Kawasan pemakaman umum, RTH Kawasan tepi jalan dan RTH Kawasan tepi rel kereta. Tipologi RTH berdasarkan kawasan tersebut ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.

PEMANFAATAN DAN PEMELIHARAAN

Pemanfaatan RTH publik sebagaimana tertuang pada Bab V pasal 17, yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah dan atau yang telah ditetapkan sebagai Barang Milik Daerah menjadi kewenangan Pemerintah Daerah. Setiap kegiatan yang dilakukan di dalam RTH publik tidak boleh menyimpang dari fungsi utamanya.
RTH milik Pemerintah Daerah Kota atau yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah Kota dapat dimanfaatkan oleh pihak lain dengan izin Pemerintah Daerah Kota dan dikenakan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan. Pemanfaatan RTH di bidang social, budaya, pendidikan, kesehatan; dan ekonomi.

Pemerintah Daerah Kota bertanggung jawab memelihara dan melindungi RTH Publik di Kota Bogor sebagaimana tertuang pada pasal 18. Selain itu, pemeliharaan RTH dilakukan untuk menjaga kebersihan, kerapian dan keasrian RTH, serta menjamin kenyamanan dan keamanan bagi pengunjung sehingga fungsi dan estetika serta keberlanjutan RTH dapat terwujud.

Pemeliharaan RTH dilakukan pada tanaman (soft elements) pengisi RTH serta fasilitas serta sarana dan prasarana fisik (hard elements) dalam RTH. Kegiatan pemeliharaan tanaman pengisi RTH serta fasilitas dan sarana prasarana fisik dilakukan secara teratur dan terjadwal.

Kegiatan pemeliharaan dapat berupa penambahan sarana dan prasarana fisik tanpa mengganggu fungsi utama RTH.
Pemeliharaan RTH publik dikelola dan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kota dan penyelenggaraannya dilakukan oleh perangkat daerah yang melaksanakan fungsi pengelolaan RTH.

Sedangkan pemeliharaan RTH privat yang terdapat pada rumah/bangunan atau persil yang dimiliki individu dan lembaga menjadi tanggung jawab pemiliknya. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeliharaan RTH diatur dengan Peraturan Wali Kota.

Pembiayaan, penyediaan, dan pengelolaan RTH sebagaimana ditetapkan pada pasal 19 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, partisipasi dan swadaya masyarakat, badan usaha dan/atau badan hokum, tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan dan/atau sumber pendanaan lainnya yang sah dan tidak mengikat.

Pemerintah Daerah Kota mengalokasikan anggaran untuk memenuhi capaian RTH baru setiap tahun anggaran sesuai kemampuan keuangan daerah sebagai bagian dari pencapaian RTH Publik seluas 20% (dua puluh persen) dari luas wilayah Kota Bogor.

Perda ini juga mengatur terkait pengawasan dan pengendalian (Pasal 20), Peran serta masyarakat dan swasta (Pasal 22) serta Sanksi dan Penghargaan ( Pasal 23). ***

Panitia Khusus
Pembahas Raperda Kota Bogor Tentang Ruang Terbuka Hijau
1. Dadang Iskandar Danubrata, SE. Wakil Ketua DPRD ( Koordinator Pansus)
2. Anita Primasari Mongan, SE.,M.Si. Ketua
3. H.Akhmad Saeful Bakhri, SH. Wakil Ketua
4. H.Karnain Asyhar, S.P., M.Si. Anggota
5. Angga Alan Surawijaya, S.Pi. Anggota
6. H.M.Zaenal Abidin, S.Pd.I. Anggota
7. H.Azis Muslim Anggota
8. Ence Setiawan Anggota
9. Iwan Iswanto, ST. Anggota
10. Heri Cahyono, S.Hut., MM. Anggota
11. H.Murtadlo, S.Pd,I., M.Si. Anggota
12. Rizal Utami, SH., MH. Anggota
13. Edi Darmawansyah, SH. Anggota
14. Fajari Aria Sugiarto, SH. Anggota

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here