Sunday, 29 September 2024
HomeKabupaten BogorMenengok Tambang Pasir Buncir di Caringin Bogor, Untuk Ekonomi Warga Atau...?

Menengok Tambang Pasir Buncir di Caringin Bogor, Untuk Ekonomi Warga Atau…?

BOGOR DAILY – Desa Pasir Buncir, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menyimpan potensi alam luar biasa. Desa sejuk itu menjadi primadona para pengusaha karena pasir berkualitas.

Masuknya pengusaha dan investor menjadi harapan warga sekitar. Warga berharap dengan galian C Pasir Buncir itu bisa membangkitkan ekonomi rakyat.

Tapi, pada tahun 2004, lokasi galian ditutup oleh Pemkab Bogor dengan dugaan banyaknya penambang pasir liar. Tapi, Pasir Buncir kembali heboh karena munculnya perusahaan dan mengklaim pada Desember 2008 berhasil mengantongi izin dari Bupati Bogor (yang lama) Agus Utara Effendi.

Kandungan “emas hitam” (pasir hitam, red)) yang terkandung di dalamnya dan begitu berlimpah, menggoda untuk di eksplorasi tanpa mempertimbangkan kondisi lingkungan.

Polemik pasir Buncir terus berjalan dari tahun ke tahun. Karena pada faktanya mayoritas maysarakat sekitar juga banyak menggantungkan harapan periuk nasinya di kawasan ini.

Galian C Pasir Buncir itu sebetulnya telah ditutup Pemerintah Kabupaten Bogor pada pertengahan 2004. Hal ini dilakukan setelah di lokasi pertambang pasir ‘liar’ itu mengalami longsor dan menelan tujuh korban jiwa.

Tambang galian pasir di Desa Pasir Buncir, Kecamatan Caringin, itu kembali ditutup paksa Komisi III DPRD Kabupaten Bogor dan petugas dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral.

Penutupan paksa dilakukan, lantaran galian pasir yang dioperasikan PT. MBK, izinnya sudah kadaluarsa atau tak berlaku lagi.

“Kalau izinnya sudah habis atau kadaluarsa, tambang galian pasir ini sama artinya ilegal, kami tak bisa memastikan kapan tambang ini dibuka, yang pasti masalah ini akan dibahas saat rapat Komisi III dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral,” kata Ketua Komisi III Wawan Haikal Kurdi saat itu.

Wawan menegaskan, kedatanganya ke lokasi galian ini karena adanya laporan dari warga sekitar. Jika perusahaan tambang menggali bahan pasir itu tak memperhatikan aspek-aspek kelestarian lingkungan. Tak hanya itu, kontribusi perusahaan kepada warga sekitar pun sangat minim.

“Berusaha di galian itu kan untung berlipat-lipat ganda, kok kenapa, warga tidak diperhatikan, perusahaan kan memiliki kewajiban menyisihkan sedikit dari keuntungan yang didapatnya, untuk membantu pembangunan infrastruktur di kampung-kampung di sekitar areal tambang,” ujarnya.

Sementara itu Iwan, warga setempat membenarkan, perusahaan sudah tak lagi kooperatif dengan warga. “Warga bukan minta bagian keuntungan, tapi tolong lah perusahaan memperhatikan warga yang tinggal di sekitar areal tambang, minimal ada sedikit kontribusilah sebagai kompensasi,” katanya.

Dua Investor Masuk Meja hijau

Persoalan Pasir Buncir bahkan sudah masuk di meja hijau, tepatnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Dua investor kini berhadapan di hadapan majelis hakim. PT Mega Bumi Karsa (MBK) dan PT Inti Akustik Citra Mandiri.

Bos PT MBK Deden Wahyudin dilaporkan PT Inti Akuatik Citra Mandiri dalam perkara penipuan dalam persoalan lahan tambang tersebut.

Keduanya pun punya argumentasinya masing-masing. Tinggal menunggu siapa yang salah di hadapan majelis hakim.

Versi PT MBK, mereka merasa jadi korban, sedangkan PT Inti sebagai pelapor, justru mengaku upaya hukum yang dilakukannya merupakan upaya mencari keadilan dan kebenaran.

General Manager (GM) PT Inti Akuatik Citra Mandiri Mulpi Tanudjiwa mengatakan, tuntutan dalam sidang itu sesungguhnya adalah penipuan lahan 28 hektar yang ternyata milik orang lain, dari 40 hektar konsesi izin usaha pertambangan.

Atas investasi senilai Rp29 sampai Rp30 miliar yang dikucurkan PT Inti Akuatik Citra Mandiri.

“Sebenarnya kami sudah melakukan upaya-upaya persuasif agar PT MBK bisa membuktikan surat kepemilik yang sah. Karena tidak ada itikad baiknya, maka kami laporkan,” katanya.

Ya, persoalan dua investor itu bermula saat Deden Wahyudin yang merupakan pimpinan perusahaan PT Mega Bumi Karsa (MBK) dan pemilik tambang pasir di Desa Pasir Buncir, Kecamatan Caringin Bogor, membuat perjanjian kerja sama usaha penambangan pasir dengan pimpinan perusahaan PT Inti Akustik Citra Mandiri, pada 4 April 2018.

Warga Desa Pasir Buncir tentu berharap agar persoalan tambang pasir bisa tuntas dan bisa menjadi tulang punggung ekonomi warga.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here