Friday, 26 April 2024
HomeBeritaPartai Solidaritas Indonesia Surat Walikota Gegara Jalan Rusak Parah

Partai Solidaritas Indonesia Surat Walikota Gegara Jalan Rusak Parah

BOGOR DAILY-Dewan Pimpinan Daerah Partai Solidaritas Indonesia (DPD PSI) Kota Bogor menyurati Walikota Bogor. Langkah ini diambil lantaran jalan rusak yang terletak di Jalan Raya Cilubang Batuhulung RT. 01/RW. 03, Kelurahan Balumbang Jaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor. Kondisi jalan rusak itu, diketahui oleh tim PSI Kota Bogor pada saat melakukan kegiatan bakti sosial dengan membagikan sembako bagi warga masyarakat terdampak Covid-19 di Bogor Barat pada Minggu, 5 Juli 2020.

“Ketika menuju lokasi pembagian sembako di Bogor Barat, kami melewati akses jalan yang sudah rusak parah, dan menurut keterangan warga, jalan itu merupakan jalan desa dan sudah rusak 2 (dua) tahun lebih”, kata Sekretaris PSI Kota Bogor,Ghina Atmaniwedhana, S.Psi., M.MEDEA.

Ghina mengatakan bahwa warga meminta PSI untuk meneruskan aspirasi kepada Walikota Bogor Bima Arya sehingga jalan yang rusak bisa segera ditangani. Ini mengingat jalan tersebut menjadi satu-satunya akses menuju beberapa kampung di Bogor Barat
“Menurut informasi dari warga, tak hanya menghambat akses menuju desa warga, ternyata jalan rusak ini juga sampai menimbulkan korban jiwa,” ujarnya.

Senada dengan itu, Ketua , Sugeng Teguh Santoso, S.H., menyatakan bahwa jalan adalah urat nadi kehidupan masyarakat, bangsa dan negara. Jalan sebagai bagian prasarana mempunyai peran penting dalam bidang ekonomi, sosial budaya, lingkungan hidup, politik, pertahanan dan keamanan, serta dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

“Jalan sebagai prasarana distribusi barang dan jasa merupakan urat nadi kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara. Kewajiban pembangunan atau perbaikan jalan tergantung pada status jalan. Mengingat jalan rusak di Bogor Barat itu berstatus sebagai jalan desa, maka kewajiban Walikota Bogor untuk membangun atau memperbaikinya sesuai ketentuan Pasal 16 ayat (1) UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang menyebutkan bahwa wewenang pemerintah kabupaten dalam penyelenggaraan jalan meliputi penyelenggaraan jalan kabupaten dan jalan desa. Wewenang penyelenggaraan jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa tersebut, meliputi: pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan”, jelas pria yang kerap disebut Sang Pembela tersebut.

Sugeng menerangkan bahwa PSI Kota Bogor akan menyurati Walikota dan sehubungan dengan jalan rusak tersebut. “Dengan dukungan semua pihak, PSI di Kota Bogor akan menjadi penyambung lidah rakyat dan mengawal hak-hak konstitusional rakyat tidak dilanggar,” tegasnya.

Oleh karena itu, DPD PSI Kota menyatakan sikap untuk mendesak Walikota Bogor agar sesegera mungkin membangun dan memperbaiki jalan rusak yang terletak di Jl. Raya Cilubang Batuhulung RT. 01/RW. 03, Kelurahan Balumbang Jaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.

“Kami jugaa mendorong memperjuangkan aspirasi warga masyarakat, khususnya aspirasi untuk pembangunan dan perbaikan jalan rusak yang terletak di Jl. Raya Cilubang Batuhulung RT. 01/RW. 03, Kelurahan Balumbang Jaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor tersebut.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here