Sunday, 5 May 2024
HomeBeritaPemprov Jabar Siapkan Denda Bagi Tidak Menggunakan Masker, Ini Tanggapan H. Ruhyat...

Pemprov Jabar Siapkan Denda Bagi Tidak Menggunakan Masker, Ini Tanggapan H. Ruhyat Nugraha

BOGOR DAILY – Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan melakukan tindakan pendisiplinan terhadap warga yang kedapatan tidak menggunakan masker di tempat umum.
Proses pendisiplinan tersebut akan dibarengi dengan denda senilai Rp100 ribu hingga Rp150 ribu terhitung mulai Senin, 27 Juli 2020 nanti.
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi PPP, H. Ruhyat Nugraha mengatakan, pemberlakuan denda ini bukan semata-mata pemerintah mencari untung.
Namun ia menilai sanksi ini untuk kembali menyadarkan warga dalam menerapkan protokol kesehatan.
“Pasalnya sejak ada pelonggaran-pelonggaran kesadaran warga menggunaka masker mulai berkurang,” ujarnya, Senin (21/7/2020).
Dirinyapun mendukung kebijakan dari Pemprov Jabar itu. “Saya mendukung (denda) meskipun ada pro dan kontra itu wajar. Kita tidak mencari keuntungan tapi ini demi kebaikan semua agar terhindar dari Covid-19,” ungkapnya.
Ia menambahkam, penerapan denda ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19.
“Saya berharap, pemberlakuan denda ini bisa menyadarkan warga, betapa pentingnya menggunakan masker,” tukasnya. (Andi).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here