Saturday, 27 April 2024
HomeBeritaPPP Berharap Jokowi Kembali Bubarkan Lembaga Negara Tidak Efektif

PPP Berharap Jokowi Kembali Bubarkan Lembaga Negara Tidak Efektif

BOGORDAILY – PPP mendukung Presiden Joko Widodo tidak berhenti hanya membubarkan 18 lembaga negara. Sekretaris Fraksi PPP DPR RI, Achmad Baidowi berharap  juga menyasar lembaga lain yang dianggap tidak efektif.

“Kami berharap presiden juga tidak berhenti pada 18 lembaga namun juga menyasar lembaga lain yang tidak efektif yang dirasakan tidak terlalu bermanfaat bagi publik,” ujar politikus yang akrab disapa Awiek dalam keterangan tertulis, Rabu (22/7).

PPP mengapresiasi keputusan membubarkan 18 negara sebagai langkah efisiensi anggaran saat pandemi.

“Sebagaimana kita ketahui perekonomian lesu, anggaran tersedot ke covid-19 sehingga harus dilakukan efisiensi,” katanya.

Wasekjen PPP ini bilang, lembaga yang dibubarkan tidak maksimal, bahkan bisa disebut lembaga receh.

“Makanya karena receh dan membebani anggaran itulah sehingga patut dibubarkan. Hal ini sekaligus menunjukkan ketegasan dan keseriusan menata lembaga yang anggarannya bersumber dari APBN,” ucapnya.

Mengenai nasib pegawai di 18 lembaga itu, Awiek minta dialihkan secara proporsional ke instansi lain.

“Dialihkan kepada instansi lain atau skema lain yang dipersiapkan secara matang oleh pemerintah,” tutupnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi membubarkan 18 tim kerja, badan, dan komite yang berdiri berdasarkan keputusan presiden (keppres). Hal tersebut terdapat Dalam pasal 19 Peraturan Presiden RI Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Diketahui dari 18 tim kerja, badan, dan komite tersebut terdapat 9 lembaga ekonomi yang dibentuk pada masa Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono. Mulai dari tim transparansi industri ekstraktif hingga badan pengembangan kawasan strategi kawasan strategi dan infrastruktur Selat Sunda.

Namun dari 9 lembaga tersebut adalah salah satu tim kerja yang akan dialihkan oleh Komite Kebijakan Pemulihan Ekonomi Nasional. Yaitu Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 3/2006.

“Dengan pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat 1, pelaksanaan tugas dan fungsi tim nasional peningkatan ekspor dan peningkatan investasi yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomer 3 tahun 2006 akan dilaksanakan oleh komite kebijakan atau satuan tugas pemulihan dan transformasi ekonomi nasional sesuai tugas dan kewenangan masing-masing,” dikutip pada pasal 19 ayat 2.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here