Wednesday, 24 April 2024
HomeBeritaRoy Kiyoshi Dituntut 6 Bulan Penjara dalam Kasus Narkoba

Roy Kiyoshi Dituntut 6 Bulan Penjara dalam Kasus Narkoba

BOGORDAILY – Paranormal  hari ini menjalani sidang lanjutan kasus narkoba yang menjeratnya. Sidang itu beragendakan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam kasus tersebut, dituntut 6 bulan penjara oleh JPU.

“Satu, menyatakan terdakwa Roy Kurniawan alias bersalah secara sah melakukan tindak pidana secara dakwaan, memiliki-menyimpan psikotropika sebagaimana dakwaan. Kedua, menyatakan terdakwa Roy Kurniawan alias sebagai pengguna psikotropika yang ketergantungan yang berkaitan dengan tindak pidana psikotropika,” ujar JPU di ruang sidang Dr Mr Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2020).

“Tiga, menyatakan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan dikurangi dengan pidana yang telah dijalani oleh terdakwa dengan ketentuan,” lanjutnya.

Tak hanya itu,  juga dikenai denda Rp 10 juta. Jika tidak bisa membayarnya, paranormal itu harus menggantinya dengan kurungan penjara satu bulan.

“Empat, menjatuhkan pidana denda oleh terdakwa sebesar Rp 10 juta dengan ketentuan apabila tidak bisa dibayarkan maka akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” tandas JPU.

Seusai sidang, pengacara , Edy Suryono, angkat bicara. Ia mengatakan kliennya tak terima atas tuntutan tersebut.

“Tuntutan dari JPU enam bulan, kita lihat minggu depan gimana hasilnya. ,Alhamdulillah sehat (kondisi ). Ya dia minta permohonan supaya direhab saja sih,” kata Edy Suryono.

Sidang akan dilanjutkan minggu depan, 5 Agustus 2020. Agenda sidang nanti adalah putusan dari hakim.

Seperti diketahui, ditangkap di kediamannya di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, pada 8 Mei 2020. Saat diamankan polisi, memiliki 21 butir psikotropika jenis benzodiazepin.

Saat diperiksa polisi,  mengaku menggunakan barang terlarang itu karena stres di rumah saja imbas COVID-19. Selain itu, ia mengalami kesulitan tidur.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here