Wednesday, 1 May 2024
HomeKabupaten BogorRuhiyat Sujana Dukung Adanya Perda Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS)

Ruhiyat Sujana Dukung Adanya Perda Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS)

Bogor Daily- Anggota DPRD Kabupaten Bogor asal Bogor Barat, , mendo­rong terbentuknya Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS).

Menurutnya, Perda Pengelolaan ZIS nantinya memberikan rekomen­dasi agar menyosialisasi­kan secara luas kepada masyarakat tentang pengelolaan zakat, infak dan sedekah.

Selain itu, ia juga meminta Baznas lebih mem­bumi dan lebih dikenal masyarakat. Karena itu, Baznas harus kreatif dan berinovasi serta mampu menjawab persoalan yang sering terjadi di masyarakat.

“Potensi dana umat ini cukup luar biasa, maka­nya Baznas harus mampu menangkap potensi itu. Upaya penguatan lembaga ini melalui regulasi berupa perda harus segera digagas,” tegasnya.

Kang RS berharap rancangan perda ini menjadi prioritas. Regulasi ini sangat penting, karena berkaitan dengan umat.

”Saya akan mendorong agar perda itu segera disusun, sehingga peran lembaga umat ini semakin kuat,” ungkapnya.

Raperda ZIS ini nantinya akan mengakomodasi berbagai hal yang bersifat administratif dan teknis dalam penyelenggaraan pengelolaan zakat, infak dan sedekah sesuai peraturan perundang-undan­gan di Indonesia.

“Perda ini nantinya akan memberikan kepastian hukum terhadap pengelolaan zakat di Kabupaten Bogor,” terangnya.

Sementara itu, Ketua Baznas Kabupaten Bogor, KH Lesmana, menyayangkan Kabupaten Bogor belum memiliki . Padahal, Baznas Kabupaten Bogor merupakan salah satu perconto­han pengelolaan administrasi terbaik di Jawa Barat. Malah, dewan Kota Bogor sebelum meran­cang Raperda ZIS berkunjung terlebih dulu ke Baznas Kabupaten.

“Jika terealisasi, maka dalam satu bulan PAD yang dihasilkan dari Baznas bisa mencapai Rp1,5 miliar,” tukasnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here