Bogor Daily- Anggota DPRD Kabupaten Bogor asal Bogor Barat, Ruhiyat Sujana, mendorong terbentuknya Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS).
Menurutnya, Perda Pengelolaan ZIS nantinya memberikan rekomendasi agar menyosialisasikan secara luas kepada masyarakat tentang pengelolaan zakat, infak dan sedekah.
Selain itu, ia juga meminta Baznas lebih membumi dan lebih dikenal masyarakat. Karena itu, Baznas harus kreatif dan berinovasi serta mampu menjawab persoalan yang sering terjadi di masyarakat.
“Potensi dana umat ini cukup luar biasa, makanya Baznas harus mampu menangkap potensi itu. Upaya penguatan lembaga ini melalui regulasi berupa perda harus segera digagas,” tegasnya.
Kang RS berharap rancangan perda ini menjadi prioritas. Regulasi ini sangat penting, karena berkaitan dengan umat.
”Saya akan mendorong agar perda itu segera disusun, sehingga peran lembaga umat ini semakin kuat,” ungkapnya.
Raperda ZIS ini nantinya akan mengakomodasi berbagai hal yang bersifat administratif dan teknis dalam penyelenggaraan pengelolaan zakat, infak dan sedekah sesuai peraturan perundang-undangan di Indonesia.
“Perda ini nantinya akan memberikan kepastian hukum terhadap pengelolaan zakat di Kabupaten Bogor,” terangnya.
Sementara itu, Ketua Baznas Kabupaten Bogor, KH Lesmana, menyayangkan Kabupaten Bogor belum memiliki Perda ZIS. Padahal, Baznas Kabupaten Bogor merupakan salah satu percontohan pengelolaan administrasi terbaik di Jawa Barat. Malah, dewan Kota Bogor sebelum merancang Raperda ZIS berkunjung terlebih dulu ke Baznas Kabupaten.
“Jika Perda ZIS terealisasi, maka dalam satu bulan PAD yang dihasilkan dari Baznas bisa mencapai Rp1,5 miliar,” tukasnya