Friday, 10 May 2024
HomeKabupaten BogorSetelah Disegel, Sekolah Borces Didenda Rp50 Juta Oleh Pengadilan Negeri Cibinong

Setelah Disegel, Sekolah Borces Didenda Rp50 Juta Oleh Pengadilan Negeri Cibinong

BOGOR DAILY – Yayasan Muztahidin Al-Ayubi (Bogor Center School/Borces), yang berlokasi di Jalan Letkol Atang Senjaya, Desa Bantarsari, Kecamatan Rancabungur, ditetapkan bersalah oleh Pengadilan Negeri Kelas II A Cibinong, Kabupaten Bogor.

Dalam sidang Tindak Pidana Ringan (Tipikor) di Pengadilan Negeri Kelas II A Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis (16/7/2020) pagi tadi, Yayasan Borces dikenakan sanksi Rp50 juta rupiah.

Kepala Seksi (Kasi) Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Bogor, Joko Widodo mengatakan, berdasar keputusan hakim Borcess dikenakan sesuai Perda Nomer 4 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum (Tibum).

“Hakim memberikan denda maksimal yaitu sebesar Rp50 Juta, tentu kami merasa puas dengan kinerja penyidik Satpol PP karena dapat meyakinkan hakim,” katanya kepada wartawan.

Ia juga meminta, agar pihak Yayasan menunda sementara proses pembangunan sebelum Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diselesaikan.

“Dendanya sudah dibayarkan hari ini, diserahkan ke Kejari disetor ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor,” tukasnya. (Andi).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here