BOGORDAILY – Hari Ini sidang Roy Kiyoshi atas kasus narkoba digelar secara perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam kesempatan itu, Roy sangat kooperatif lewat sidang yang digelar secara virtual.
Hal itu disampaikan oleh Leo Somolango kuasa hukum Roy Kiyoshi usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020). Memang dalam sidang ini saksi-saksi dari kepolisian dihadirkan.
“(Sangkalan) Nggak ada tadi, dia sangat kooperatif memceritakan semua apa yang disampaikan saksi dan semua yang disampaikan saksi semua tadi benar,” kata Leo.
“Tadi dari pihak mereka sendiri nggak punya saksi yang meringankan. Mungkin langsung ke terdakwa. Minggu depan,” kata Leo.
Lanjut Leo, Roy Kiyoshi dikenakan pasal penyalahgunaan psikotropika. Sebab, Roy telah memiliki obat benzodiazepin.
“Dia dikenakan pasal 162 tentang psitropika sama 97 dia di situ memilik, menyimpan tanpa hak, dan tanpa resep dari dokter itu pasalnya. (Hukumannya yang didakwakan) Hukuman diancam 5 tahan,” pungkasnya.
Roy Kiyoshi diketahui ditangkap polisi pada 8 Mei 2020. Ia diamankan pihak berwajib di kediamannya di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
Dari penggeledahan di rumah Roy Kiyoshi, polisi menemukan bukti 21 butir psikotropika. Roy juga sudah dites urine dan hasilnya positif menggunakan obat tersebut.
Roy Kiyoshi sempat dibawa ke RSKO (Rumah Sakit Ketergantungan Obat) Cibubur, Jakarta Timur. Ia direhabilitasi terkait penyalahgunaan psikotropika.
Roy Kiyoshi menggunakan psikotropika karena stres imbas pandemi virus Corona. Selain itu, ia juga sulit tidur.
Roy Kiyoshi dikenal sebagai paranormal. Ia kerap meramal kejadian yang terjadi di dunia hiburan maupun berhubungan dengan Indonesia.