Monday, 29 April 2024
HomeKabupaten BogorSoal Sanksi Bayar Rp150 Ribu bagi yang tak Pakai Masker. Ini Kata...

Soal Sanksi Bayar Rp150 Ribu bagi yang tak Pakai Masker. Ini Kata Bupati Bogor

BOGOR DAILY – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berencana akan memberikan sanksi kepada masyarakat yang tidak menggunakan . Hal tersebut ditanggapi langsung oleh Pemerintah Kabupaten Bogor.

Bupati Bogor, Ade Yasin mengatakan, pada prinsipnya aturan penggunaan hingga sanksi yang akan diberikan adalah bagian dari pada upaya pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Menurut politisi PPP ini, Pemkab Bogor akan mendukung aturan Gubernur Jabar yang akan memberlakukan wajib menggunakan pada 27 Juni 2020 mendatang.

“Pemkab Bogor juga sudah mempunyai aturan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 40 tahun 2020, tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi yang telah mencantumkan sanksi,” katanya kepada wartawan, Rabu (15/7/2020).

Ditegaskan juga oleh Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan. Politisi Gerindra ini menyebut langkah tersebut merupakan upaya pemerintah untuk menekan angka penyebaran virus corona atau Covid-19 di Jawa Barat. Apalagi, saat ini mulai digaungkan fase Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

“Tapi sekarang masih zona kuning. Sehingga kita harap jika masyarakat ingin mulai bebas, maka sementara ikuti aturan dari pemerintah,” tegasnya.

Untuk diketahui, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil merencanakan akan memberikan sanksi kepada masyarakat yang tidak menggunakan saat di tempat umum. Sanksi tersebut berupa denda yang nominalnya sekitar Rp100 ribu hingga Rp150 ribu. (Andi).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here