Friday, 3 May 2024
HomeKabupaten BogorTangan Diborgol, Sekdis DPKPP Kabupaten Bogor Segera Dilimpahkan ke Tipikor Bandung

Tangan Diborgol, Sekdis DPKPP Kabupaten Bogor Segera Dilimpahkan ke Tipikor Bandung

BOGOR DAILY – Akhirnya IR yang merupakan Sekretaris Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor diserahkan Polres Bogor ke Kejaksaan Negeri (Kejari), Rabu (1/7/2020).

Pantauan Bogordaily.net, IR diserahkan oleh Polres Bogor pada siang tadi pukul 13:00 WIB dengan mengenakan kemeja bergaris hitam putih, memakai jam tangan, dan gelang berwarna hitam, celana hitam, sepatu hitam dan masker.

Saat digiring oleh anggota kepolisian IR terlihat masih diborgol ketika memasuki gedung Kejaksaan. Akan tetapi, saat keluar mantan kepala UPT Tata Bangunan Kecamatan Cibinong ini tidak di borgol. IR juga menjalani pemeriksaan selama enam jam, dari pukul 13:00 WIB sampai 19:00 WIB.

Kepala Kejari Kabupaten Bogor, Munaji mengatakan, sebelumnya berkas IR yang sudah sempat diserahkan oleh kepolisian, akan tetapi belum lengkap. Kemudian pihaknya langsung mengembalikannya kembali.

Tapi, kata Munaji, berkas IR yang diserahkan oleh kepolisian ke Kejaksaan sudah lengkap atau berstatus P – 21. Kini, pihaknya sudah leluasa dalam melakukan proses ke tahap selanjutnya (Persidangan).

“Kita butuh waktu selama dua Minggu dalam pelimpahan perkara ini, dan kita akan segera limpahkan itu ke Tipikor Bandung,” katanya kepada wartawan ketika ditemui di Kejari Kabupaten Bogor.

Menurutnya, IR yang merupakan tersangka extra ordunary crime atau kasus operasi tangkap tangan (OTT) ini tidak boleh menjadi tahanan kota. Kejari Kabupaten Bogor kata Munaji akan melakukan penitipan sementara di tahanan Polres Bogor.

“Boleh saja menjadi tahanan kota, tapi kan kalau tahanan korupsi tidak boleh jadi tahanan kota, itu harus ditahan. Kecuali kalau kena Covid-19 dan sakit itu bisa (Tahanan Kota), nah untuk saat ini kita titipkan dulu di Polres Bogor, tahanan itu tidak di titip di LP, soalnya ada surat anjuran, saat ini IR dalam tahapan berkas ke dua. Jadi terserah kejaksaan soalnya itu sudah menjadi kewenangan kami,” jelasnya.

Munaji yang merupakan asli Tegal Jawa Tengah ini menambahkan, untuk barang bukti masih seperti penangkapan dan tidak ada barbuk tambahan.

“Barbuk masih seperti kemarin tidak ada penambahan, IR juga sempat menjadi tahanan kota pada saat di Polres Bogor, tapi saya kurang tahu jelas juga infonya sepeti itu,” tukasnya. (Andi).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here