BOGORDAILY – Kementerian Keuangan mengucurkan dana insentif daerah (DID) sebanyak Rp 1,9 triliun untuk 171 daerah yang mendapat penilaian terbaik dalam penanganan virus corona. Anggaran ini diharapkan dapat digunakan kembali untuk penanganan covid-19 di daerah.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti mengatakan, 171 daerah tersebut terdiri dari 16 provinsi, 20 kabupaten dan 35 kota. Adapun rata-rata per daerah akan mendapat sekitar Rp 11,22 miliar.
“Kita akan menilai yang namanya konsistensi daerah dalam menjaga daerahnya supaya tetap berada dalam zona yang baik dari segi paparan covid, dan juga bisa memperbaiki performanya. Nah ini kita nilai berdasarkan kondisi beberapa bulan yang lalu,” kata Astera dalam Webinar Pelaksanaan DID Dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Daerah, Rabu (22/7).
Dia menjelaskan, penilaian DID kali ini dilakukan secara serta merta, seiring dengan pengelolaan pengendalian Covid-19 di tiap daerah. Sebelumnya, pemerintah memberikan DID tambahan atas kinerja daerah satu hingga dua tahun sebelumnya.
“Jadi pada tahun berjalan kita akan melakukan penilaian dan ini akan kita deploy dalam waktu yang tidak terlalu lama,” imbuhnya.
Bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pemerintah akan memberikan penghargaan kepada daerah yang berhasil menunjukkan bukti pengelolaan pengendalian Covid-19. “Kita akan memberikan reward sesuai dengan yang dilakukan bersama dengan Kemendagri, bahwa ada provinsi, kabupaten, kota yang telah menunjukkan bukti, buktinya waktu itu ditayangkan melalui video. Dan mudah-mudahan video nyata, terkait dengan tata normal baru,” kata Astera.
“Jadi mulai dari pasar, restoran, kemudian juga transportasi dan lainnya, itu telah disampaikan penghargaannya oleh pemerintah di kantor Kemendagri beberapa saat yang lalu, dan untuk itu kita berikan reward sesuai dengan apa yang telah kami janjikan,” jelasnya.
Syarat Dapat DID
Kasubdit Dana Insentif Daerah, Otonomi Khusus, dan Dana Keistimewaan, Dony Suryatmo mengatakan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan pemerintah daerah untuk mendapatkan DID tambahan. Di antaranya memenuhi kepatuhan penyampaian penyesuaian APBD 2020 berdasarkan PMK 35/PMK.07/2020.
Kedua, laporan belanja kesehatan dan laporan belanja bansos dalam rangka Pencegahan dan/atau Penanganan Covid-19 berdasarkan PMK 19/PMK.07/2020 dan PMK 35/PMK.07/2020. Setelah dinyatakan layak, baru dilakukan penilaian.
Adapun kriteria penilaiannya, antara lain; (1) Kabupaten/Kota yang mempertahankan zona hijau dalam jangka waktu tertentu, (2) Kabupaten/Kota yang berubah dari zona merah menjadi zona hijau dalam jangka waktu tertentu, dan (3) Provinsi/Kab/Kota yang memenuhi skor minimal 80 dalam perhitungan perkembangan skor epidemiologi.
“Daerah yang memenuhi minimal 80 atau nilai B baru dia akan mendapatkan DID tambahan. Termasuk inovasi daerah untuk 7 sektor (pasar tradisional, pasar modern/mall, hotel, restoran, PTSP, transportasi umum dan tempat wisata), 4 kluster wilayah (provinsi, kabupaten, kota, dan kabupaten/kota tertinggal/perbatasan), itu sebagai dasar kami menentukan alokasi,” kata Dony.