Bogor Daily- Pemerintah Kota Bogor, pada Jumat (28/8/2020) mengumumkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) di zona merah COVID-19 selama dua pekan mulai Sabtu (29/8/2020) hari ini. Dengan kebijakan itu, maka jam malam akan berlaku di Bogor.
“Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) Kota Bogor berdasarkan hasil musyawarah, telah memutuskan untuk memberlakukan PSBMK selama dua pekan, mulai Sabtu hari ini,” kata Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto di Balai Kota Bogor.
Menurut Bima Arya, Forkopimda memutuskan akan memberlakukan PSBMK di tingkat rukun warga (RW) di zona merah COVID-19 Kota Bogor. Berdasarkan data saat ini, ada 106 RW yang zona merah dari 797 RW di Kota Bogor.
Bima menjelaskan ada tren peningkatan kasus positif COVID-19 di Kota Bogor, sejak dua pekan terakhir.
“Ada dua kemungkinan penyebab peningkatan kasus positif di Kota Bogor, yakni Dinas Kesehatan gencar melakukan tes usap untuk penelusuran kontak erat kasus positif dan orang tanpa gejala, atau karena penularan dari aktivitas warga Kota Bogor yang keluar kota,” katanya.
Di zona merah yang diterapkan PSBMK, kata dia, warga masih tetap bisa bekerja tapi dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, sampai pukul 18:00 WIB.
Sektor usaha, dan kegiatan lainnya tetap bisa dilakukan sampai pukul 18:00 WIB. Kemudian, warga berada di luar rumah, paling malam sampai pukul 21.00 WIB,” katanya.
Menurut Bima, di atas pukul 21:00 WIB, tidak ada lagi aktivitas warga di luar rumah.
“Tidak ada lagi, kegiatan rapat warga, pengajian, atau sekadar kumpul-kumpul di luar rumah,” katanya.
Di daerah merah yang diberlakukan PSBMK, menurut Bima, akan ada pengawas dari Relawan RW Siaga, dibantu oleh Relawan dari Kelurahan, serta aparat dari Kepolisian dan TNI.