Thursday, 28 March 2024
HomeNasionalAngkutan Karyawan Hingga TNI/POLRI Bakal Pakai Bus Listrik

Angkutan Karyawan Hingga TNI/POLRI Bakal Pakai Bus Listrik

BOGORDAILY –  Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyiapkan regulasi untuk mengonversi sepeda motor bertenaga bahan bakar minyak (BBM) atau internal combustion engine (ICE) ke tenaga listrik.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi baru saja menyelesaikan dua regulasi yang berkaitan dengan kendaraan listrik yakni Permenhub No. 44/2020,  tentang uji tipe kendaraan listrik dan Permenhub No. 45/2020 yang tentang personal mobile transport seperti skuter listrik.

Pemerintah terangnya sangat ingin mempercepat adaptasi kendaraan listrik di Indonesia walaupun masa pandemi Covid-19 belum berakhir. Salah satunya dengan pembentukan peta jalan (road map) implementasi kendaraan listrik.

“Selain roadmap, arahnya angkutan perkotaan JR Connexion, Jakarta, Bogor, Bekasi, secara bertahap kami akan aplikasikan kendaraan listrik. Ini terkait nantinya, angkutan perkotaan, karyawan TNI dan Polri, penggunaan kendaraan berbasis listrik, tak lama kendaraan operasional kementerian/lembaga juga,” jelasnya, Rabu (12/8/2020).

Dia juga mengakui membutuhkan masukan terkait rencana roadmap ini terutama dari operator seperti DAMRI, Transjakarta, PPD, termasuk lembaga pembiayaan. Pasalnya, biaya produksi yang cukup mahal menjadi salah satu kendala.

Ketika operator angkutan umum berinvestasi kendaraan listrik, biaya investasi yang dikeluarkan bisa mencapai 4 kali lipat kendaraan BBM. Hal ini tentunya menjadi masalah bagi pengadaan kendaraan listrik.

“Kami lihat arahnya operator menggunakan bus listrik sudah banyak dilakukan, tetapi sampai dengan saat sekarang belum sesuai dengan yang diharapkan,” ujarnya.

Roadmap nantinya membantu konversi penggunaan kendaraan berbahan bakar BBM atau internal combustion engine (ICE) ke electronic vehicle (EV) secara bertahap. Puncaknya, Ibu Kota Negara (IKN) yang baru akan berkonsep green transport.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here