BOGOR DAILY- Banyak perubahan yang terjadi di era pandemi virus corona baru (Covid-19). Terutama interaksi dengan orang lain yang kini semakin terbatas dan mungkin hanya bisa dilakukan secara daring untuk mencegah penularan Covid-19.
Latar belakang itu juga menyebabkan naiknya angka penggunaan smartphone dan internet selama pandemi Covid-19. Seiring dengan itu, angka kecanduan internet pada remaja di Indonesia juga ikut naik hingga 19,3 persen.
Data tersebut diungkapkan Dokter Spesialis Jiwa di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Dr dr Kristiana Siste, SPKj (K). Dia mengungkapkan hasil penelitiannya dari 2.933 remaja di 33 provinsi di Indonesia.
“Saat konflik terjadi, ada emosi yang tidak enak dirasakan oleh anak. Rasa kesal, sedih, tetapi di sisi lain pelampiasan mereka terbatas. Kalau biasanya anak bisa main bola dengan teman-temannya atau main di luar, ketika Covid-19 dan ada PSBB, hal itu tidak bisa dilakukan. Jadi, mereka larinya ke internet,” kata dr Siste pada pemaparannya di webinar Kementerian Kesehatan, Rabu (5/8/2020).
Angka tersebut, sambung dia, juga lebih tinggi jika dibandingkan dengan negara-negara lain. Misalnya, China dengan angka 4,3 persen dan Meksiko 10,6 persen.
“Dampak isolasi Covid-19 bagi anak dan remaja macam-macam. Mulai dari ketakutan akan infeksi, rasa frustasi dan bosan, kerinduan dengan teman sebaya, hingga kehilangan ruang privasi. Belum lagi ada 67 persen orangtua yang mengaku kesulitan merawat anak selama masa pandemi,” kata dia.
Tak hanya pada anak dan remaja, orang dewasa juga mengalami peningkatan dalam penggunaan internet selama masa pandemi Covid-19. Jika sebelumnya kecanduan internet pada dewasa muda hanya tiga persen, setelah pandemi angka itu meningkat jadi 14,4 persen. Data tersebut berdasarkan dari 4.730 orang yang menjadi responden.
“Sebanyak 80 persen mengaku ada peningkatan durasi internet rata-rata menjadi 10 jam per hari,” tuturnya.
Penggunaan internet yang meningkat pun tak hanya pada sisi produktivitas atau edukasi, melainkan untuk membuka media sosial dan platform perpesanan. Di antaranya WhatsApp, Instagram, Facebook, Telegram, Twitter, Line, dan TikTok.
“Awareness ini harus didengungkan dari lembaga-lembaga pemerintahan, salah atunya Depkes. Misalnya, menerapkan kebijakan nasional, membuat peraturan atau kebijakan di tempat kerja maupun sekolah, membuat program internet sehat hingga mental health check up secara berkala,” ujarnya.