BOGORDAILY – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor mulai bergerak lebih gesit lagi setelah maraknya penularan wabah Covid-19 di kantor pemerintahan.
Kamis (6/8/2020) pagi, Satpol PP membagi personilnya ke dalam empat tim karena jumlah kantor Satuan Kerja Perangka Daerah (SKPD) maupun Badan Milik Usaha Daerah (BUMD) hampir 40 unit.
Jika yang terbaru, beberapa orang staf DPRD Kabupaten Bogor positif terpapar wabah Covid 19, maka sebelumnya pegawai Dinas Kesehatan, Setda Kabupaten Bogor maupun Bagian Pengadaan Barang Jasa juga telah terpapar.
“Karena jumlah pegawai perkantoran Pemkab Bogor yang positif terpapar wabah Covid 19 trendnya meningkat, maka Satpol PP demi mencegah penularan wabah Covid 19 mengecek pelaksanaan protokol kesehatan Covid 19 terutama penggunaan masker,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridho.
Dia menerangkan selain pegawai SKPD atau BUMD, jajarannya juga merazia masyarakat yang tidak menggunakan masker dan akan melakukan penindakan.
“Bagi kantor SKPD atau BUMD yang kedapatan pegawainya tidak menggunakan masker maka akan kami beri peringatan, lalu untuk pegawai dan masyarakat yang melakukan pelanggaran akan kami berikan sanksi denda Rp 50 ribu atau sosial seperti menyanyikan lagu Indonesia raya atau lagu kebangsaan lainnya,” terangnya.
Agus melanjutkan razia tidak digunakannya masker ataupun tidak dilaksanakannnya protokol kesehatan ini akan dilakukan jajarannya sampai masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berakhir.
“Operasi atau razia tidak dilaksanakannya protokol kesehatan termasuk tidak digunakannya penggunaan masker akan rutin kami lakukan, hal ini agar semua pihaj disiplin terhadap peraturan PSBB pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB),” lanjut Agus.
