“Ternyata pihak Bapas Bogor belum dapat memberikan jawaban atas gugatan dari pihak kami saat sidang Senin kemarin,” ujar pengacara Habib Bahar bin Smith, Aziz Yanuar.
Menurutnya, pilihan untuk melakukan penundaan hingga Senin mendatang dilakukan karena pihak tergugat beralasan membutuhkan masukan dari pusat.
“Mengakunya sudah siap dari hari Kamis. Tapi, harus dibahas ulang dengan tim hukum Kemenkumham,” katanya.
Selain itu, dia mengatakan pihak tergugat menyatakan ada rapat mendadak saat itu.
“Jadi kami tunggu minggu depan. Kami memiliki dasar kuat bahwa pihak Bapas tak memiliki hak dan tak ada aturan mengeluarkan pencabutan asimilisasi. Itu adalah hak dari Direktorat Jenderal Kemenkumham,” ujarnya.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Habib Bahar bin Smith menggugat pembatalan asimilasi untuk Bahar dan menggugat Kepala Bapas Kelas II Bogor. Proses pengajuan itu ditempuh pada Selasa (30/6/2020) di PTUN Jawa Barat.
