BOGO DAILY-Pemkot Bogor memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas pascapenetapan wilayahnya sebagai zona merah COVID-19.
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan pembatasan aktivitas skala mikro ini diberlakukan selama 2 pekan di RW-RW dengan kategori zona merah atau wilayah dengan angka kasus positif Corona tinggi.
Semua aktivitas yang mengundang keramaian baik kegiatan keagamaan maupun sosial ditiadakan di RW-RW zona merah. “Jadi tidak boleh berkerumun, beraktivitas di luar, jadi diminta tetap di dalam rumah kecuali untuk keperluan medis dan pangan. Jadi ini adalah skala mikro di tingkat RW, kami sudah mendata RW mana saja yang zona merah,” ucap Bima Arya di Balai Kota Bogor, Jum’at (29/8/2020).
Dari total 797 RW yang ada di Kota Bogor, menurut Bima, ada 107 RW yang masuk dalam kategori zona merah atau paling banyak kasus positifnya. 107 RW zona merah itu tersebar di 49 kelurahan dari total 68 kelurahan di seluruh kecamatan yang ada di Kota Bogor.
Berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Bogor, kata Bima, Kecamatan Bogor Barat menjadi wilayah yang paling rawan penyebaran virus Corona. “Wilayah Bogor Barat adalah yang paling rawan.
Penyebabnya pertama, aktivitas warga yang intens, bekerja di Jabodetabek. Kedua, menggelar tahlilan, ada banyak pertemuan keluarga, itu yang menyebabkan tinggi sekali (angka positif COVID-19) di Kecamatan Bogor Barat,” tutur Bima.
Di wilayah yang berbatasan langsung dengan Kecamatan Kemang dan Dramaga, Kabupaten Bogor, ini terdapat 63 orang positif Corona yang hingga kini masih dalam perawatan tim medis. 63 orang yang positif Corona itu tersebar di 13 kelurahan dari total 16 kelurahan di Kecamatan Bogor Barat