Friday, 3 May 2024
HomeBeritaBuang Sampah Sembarang Kena Denda Rp50 Juta

Buang Sampah Sembarang Kena Denda Rp50 Juta

BOGOR DAILY- – Petugas Satpol PP Kabupaten Bogor berhasil memergoki tiga orang yang kedapatan membuang sampah di Jembatan PDAM Cibinong, Selasa (4/8/2020).

Pelanggar langsung mendapatkan sanksi sidang Tipiring di tempat. Operasi Satpol PP ini merupakan kegiatan rutin yang digelar 2 kali dalam seminggu.

Penindakan ini diharapkan memberikan efek jera kepada masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Pemerintah Kabupaten Bogor tengah gencar memberlakukan tindakan pada para pembuang sampah sembarangan.

, Ade Yasin bahkan sempat mencetuskan agar para pelanggar kebersihan ini dikenakan denda maksimal sebesar Rp50 juta.

“Pemerintah Kabupaten Bogor tidak segan-segan memberikan sanksi tegas kepada siapapun yang membuang sampah sembarangan. Sanksinya berupa kurungan paling lama tiga bulan dan denda Rp50 juta,” jelasnya beberapa waktu lalu.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here