BOGOR DAILY- – Petugas Satpol PP Kabupaten Bogor berhasil memergoki tiga orang yang kedapatan membuang sampah di Jembatan PDAM Cibinong, Selasa (4/8/2020).
Pelanggar langsung mendapatkan sanksi sidang Tipiring di tempat. Operasi Satpol PP ini merupakan kegiatan rutin yang digelar 2 kali dalam seminggu.
Penindakan ini diharapkan memberikan efek jera kepada masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Pemerintah Kabupaten Bogor tengah gencar memberlakukan tindakan pada para pembuang sampah sembarangan.
Bupati Bogor, Ade Yasin bahkan sempat mencetuskan agar para pelanggar kebersihan ini dikenakan denda maksimal sebesar Rp50 juta.
“Pemerintah Kabupaten Bogor tidak segan-segan memberikan sanksi tegas kepada siapapun yang membuang sampah sembarangan. Sanksinya berupa kurungan paling lama tiga bulan dan denda Rp50 juta,” jelasnya beberapa waktu lalu.