Bupati Bogor Ade Yasin menyebut banyak vila dan rumah singgah (home stay) di Kabupaten Bogor tidak membayar pajak. Bahkan tidak melaporkan jumlah tamu yang datang.
Lebih-lebih selama masa Pandemi Covid-19, Pemkab Bogor melarang seluruh vila untuk disewakan sebagai upaya menekan kunjungan wisatawan sebagai pencegah penularan Covid-19. Pemkab Bogor saat ini masih memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) hingga 10 September 2020. Artinya, tidak semua pengelola wisata bisa bergerak seenaknya.
Sejumlah aturan yang termaktub dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 52 tahun 2020, sebagai perubahan atas perbup Nomor 42 tahun 2020, yang merupakan payung hukum pelaksanaan PSBB di Kabupaten Bogor. Dalam regulasi tersebut Pemkab Bogor melarang operasional penyewaan vila dan home stay yang ada di kawasan pariwisata.
“Aktivitas di villa, home stay hanya diperbolehkan untuk digunakan oleh pemilik, tidak untuk disewakan kepada wisatawan” tegas Ade, Minggu (23/8/2020).
Ade Yasin meminta pemerintah di wilayah, untuk terus aktif dalam mengawasi dan menindaklanjuti jika ada pelanggaran maupun penyimpangan. Ade juga mengaku takkan segan, jika mendapati pemilik vila nakal yang ngeyel masih menyewakan vila maupun homestay kepada para pelancong dan wisatawan.
“Petugas di wilayah itu harus aktif melakukan pengawasan. Jangan sampai ada vila atau homestay yang masih disewakan, itu tidak boleh. Vila itu tidak boleh disewakan, karena dalam aturan tidak ada pajak vila dan homestay. Sudah tak bayar pajak masa mau disewakan. Kita akan berikan sanksi tegas tentunya untuk ini,” katanya.
Sementara Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah mengaku siap memberikan sanksi tegas, kepada para pemilik, pengelola dan penjaga vila dan homestay nakal yang tak mematuhi Perbup Nomor 52 Tahun 2020.