Monday, 27 April 2026
HomeKabupaten BogorCatut Dana SKPD Rp8.93 miliar, RY Kembali Jadi Tahanan KPK

Catut Dana SKPD Rp8.93 miliar, RY Kembali Jadi Tahanan KPK

BOGORDAILY Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan mantan bupati Bogor Rachmat Yasin (RY). Diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah sebesar Rp8.93 miliar.

“Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional Bupati dan kebutuhan kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014,” tutur Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/8/2020)

Selain itu, kata Lili, tersangka RY juga diduga menerima gratifikasi, yaitu berupa . Tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan mobil Toyota Velfire senilai Rp825 juta. Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.

“RY diduga beberapa kali melakukan pertemuan baik resmi maupun tidak dengan para SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor. Dalam pertemuan tersebut, RY menyampaikan kebutuhan dana di luar pembiayaan APBD yang harus dipenuhi oleh Bupati, khususnya operasional Bupati dan biaya pencalonan kembali,” paparnya.

Untuk memenuhi kebutuhan itu, RY menyatakan kepada para Kepala Dinas untuk membantunya. Maksudnya, RY meminta setiap SKPD menyetor sejumlah dana kepadanya. Setiap SKPD diduga memililki sumber dana yang berbeda untuk memotong dana untuk memenuhi kewajiban tersebut.

“Sumber dana yang dipotong diduga berasal dari honor kegiatan pegawai, dana insentif struktural SKPD, dana insentif dari jasa pelayanan RSUD, upah pungut, pungutan kepada pihak yang mengajukan perizinan di Pemkab Bogor, dan pungutan kepada pihak rekanan yang memenangkan tender,” jelasnya.

Lili menyatakan, total uang yang diterima RY selama 2009-2014 yang berasal dari potongan dana kegiatan SKPD adalah sebesar Rp8.93 miliar.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here