Saturday, 25 April 2026
HomeKabupaten BogorDua Pelaku Pelempar Bom Molotov Adalah Anggota FPI

Dua Pelaku Pelempar Bom Molotov Adalah Anggota FPI

BOGORDAILY –  Petugas kepolisian berhasil mengamankan 7 orang pelaku pelemparan bom molotov. Dua di antaranya dinyatakan merupakan anggota ormas.

“Menurut pengacaranya ya, ada dua orang yang dari ormas FPI. Intinya kami profesional dalam menjalankan penyidikan, tidak melihat dari mana dia. Kalau perbuatannya cukup bukti, kita langsung amankan,” jelas Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Chuzaini Patoppoi, Selasa (25/8/2020).

Patoppoi menjelaskan, dari hasil penyelidikan melalui CCTV, masih banyak tersangka yang belum diamankan. “Untuk saat ini, baru 7 orang yang diamankan. Kalau dlihat dari CCTV memang lebih dari 10 orang, ya sekitar 14 orang totalnya. “Maka dari itu kami mengimbau agar pelaku lainnya menyerahkan diri, karena kami punya data dan barang buktinya,” tuturnya.

Patoppoi menambahkan, perihal para tersangka tidak boleh ditemui keluarga setelah diamankan, hal itu demi kebaikan proses penyidikan.

“Kami persilahkan dijenguk keluarga, karena kan setelah diamankan itu kami beri tembusan ke keluarga, RT, RW dan desa setempat, jadi tidak mungkin kami menangkap tanpa barang bukti dan tembusan kepada keluarga tersangka. Untuk menjenguk memang saat ini masih pendalaman penyidikan kepada tersangka,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa penangkapan dan penahanan sesuai barang bukti yang dimiliki polisi.

“Dalam penanangkapan dan penahanan itu pasti penyidik bertindak sesuai barang bukti,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy Sufahriadi mengatakan bahwa para tersangka dijerat dua pasal yakni Pasal 187 KUHP dan Pasal 406 KUHP. “Kami jerat ketujuh pelaku dengan pasal 187 KUHP, dan pasal 406 KUHP. Untuk pasal 187 ancaman hukumannya 12 tahun penjara, untuk pasal 406 KUHP ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan,” ujar Rudy.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here