Tuesday, 16 April 2024
HomeBeritaDuit Suap Djoko Tjandra Dipakai Beli BMW oleh Jaksa Pinangki?

Duit Suap Djoko Tjandra Dipakai Beli BMW oleh Jaksa Pinangki?

BOGOR DAILY- Direktur Penyidikan pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi dan satu tersangka dalam penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap pegawai negeri atau penyelenggara yang menerima hadiah atau janji.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan pada Rabu (26/8) tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan nomor : Print-47/F.2/Fd,2/08/2020.

“Saksi yang diperiksa atau diminta keterangannya adalah Djoko Soegiarto Tjandra (Terpidana perkara Cessie Bank Bali), Muhammad Oki Zuheimi (Manager Station Automation System Garuda Indonesia), Yenny Praptiwi (Sales PT. Astra International BMW Sales Operation Branch Cilandak),” kata Hari dalam keterangannya, Rabu (26/8) malam.

“Pada saat yang bersamaan diperiksa juga Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka di ruangan yang lain,” sambungnya.

Hari menjelaskan, pemeriksaan saksi yang dilakukannya itu untuk mencari serta mengumpulkan bukti tentang perjalanan serta aliran dana tersangka. Diduga, aliran uang Pinangki digunakan untuk membeli mobil BMW.

“Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti tentang perjalanan tersangka menggunakan maskapai Garuda keluar negeri dan diduga bertemu dengan terpidana Djoko S Tjandra,” jelasnya.

“Selebihnya untuk mencari bukti tentang aliran dana yang sempat dibelikan mobil BMW. Dimana dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 1 angka 2 KUHAP,” jelasnya.

Diketahui, Pinangki diduga menerima duit USD 500 ribu dari Djoko Tjandra. Dalam kasus ini, Pinangki disangkakan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Hari menegaskan, pemeriksaan yang dilakukan terhadap keempat orang tersebut dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19 yang kini masih melanda Indonesia.

“Antara lain dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi dan tersangka wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan,” tutupnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here