Friday, 19 April 2024
HomeBeritaGaji ke-13 PNS, TNI-Polri dan Pensiunan Cair Bulan Ini

Gaji ke-13 PNS, TNI-Polri dan Pensiunan Cair Bulan Ini

BOGOR DAILY – Kabar soal pencairan gajinke 13 akhirnya datang juga. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pencairan gaji ke-13 terlaksana pada Agustus.

Anggaran yang dicairkan sebesar Rp28,5 triliun untuk aparatur sipil negara (ASN) atau PNS pusat dan daerah termasuk TNI, Polri, dan pensiunan.

Pencairan gaji ke-13 tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, Sri Mulyani mengungkapkan pencairan hanya berlaku pada pejabat eselon III ke bawah, alias pejabat negara, pejabat eselon I dan II, serta pejabat setingkatnya tidak berlaku.

“Sehingga total pembayaran gaji ke-13 sebesar Rp 28,5 triliun,” kata Sri Mulyani via virtual, Jakarta, Selasa (21/7/2020).

Jika lebih rinci, anggaran sebesar Rp 28,5 triliun ini dibagi sebagai berikut Rp 14,6 triliun untuk APBN atau untuk PNS pusat termasuk TNI, Polri, dan pensiunan.

Sedangkan untuk daerah atau APBD ditujukan untuk PNS daerah, anggarannya sebesar Rp 13,89 triliun.

Dengan total tersebut, berapa besaran gaji ke-13 yang bakal diperoleh masing-masing ASN Agustus ini?

Dari catatan detikcom, pencairan gaji ke-13 sendiri berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Gaji ke-13 untuk PNS aktif hingga anggota Polri terdiri mulai dari gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja.

Sedangkan, untuk yang pensiunan akan menerima gaji ke-13 berupa pensiunan pokok, dan tunjangan keluarga atau tunjangan penghasilan. Jumlah gaji 13 PNS yang diterima yakni sebesar gaji sebelumnya.

Besaran gaji PNS sendiri diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Gaji PNS tiap golongan pun berbeda. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here