Saturday, 27 April 2024
HomeBeritaIni Syarat Sekolah Saat Dibuka: Masker 3 Lapis-Dilarang Pinjam Alat Belajar

Ini Syarat Sekolah Saat Dibuka: Masker 3 Lapis-Dilarang Pinjam Alat Belajar

BOGORDAILY – Pemerintah RI telah mengizinkan sekolah di zona kuning membuka pembelajaran tatap muka. Namun ada sejumlah persyaratan yang harus diikuti oleh warga di satuan pendidikan.

Persyaratan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). SKB ini diteken pada 7 Agustus 2020 oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Agama Fachrul Razi, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

“Warga satuan pendidikan yang terdiri atas pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik, termasuk pengantar/penjemput, wajib mengikuti protokol kesehatan,” tulis salah satu poin di SKB itu seperti dilihat pada Kamis (13/8/2020).

Sebelum datang ke sekolah, setiap satuan pendidikan disarankan menggunakan masker kain tiga lapis. Warga di lingkungan sekolah juga diminta membawa masker cadangan.

“Memastikan menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau 2 (dua) lapis yang dalamnya diisi tisu dengan baik dan membawa masker cadangan serta membawa pembungkus untuk masker kotor,” tulis salah satu poin.

Setiap orang yang ingin masuk ke sekolah juga diminta sarapan. Selanjutnya, mereka juga harus dalam keadaan sehat serta suhu tubuh tidak lebih dan sama dengan 37,3 derajat Celsius.

“Sarapan/konsumsi gizi seimbang. Memastikan diri dalam kondisi sehat dan tidak memiliki gejala: suhu ≥37,3⁰ C, atau keluhan batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan atau sesak napas,” tulisnya.

Selain itu, saat kegiatan belajar-mengajar berlangsung semua orang di sekolah diharuskan menggunakan peralatan belajar dan alat makan pribadi. Peserta didik juga dilarang meminjam peralatan sekolah kepada orang lain.

“Menggunakan alat belajar, alat musik, dan alat makan-minum pribadi. Dilarang pinjam-meminjam peralatan,” tulisnya.

Lebih lanjut, semua orang yang ada di sekolah harus selalu menggunakan masker. Mereka juga diminta menjaga jarak minimal 1,5 meter.

“Menggunakan masker dan menerapkan jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter,” sebut salah satu poin.

Diketahui, pemerintah RI memutuskan membuka sekolah di daerah zona kuning Corona. Nadiem Makarim mengatakan pembelajaran tatap muka di zona kuning harus dilakukan dengan persyaratan dan protokol Kesehatan yang ketat.

“Kami beserta tiga kementerian (Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Kesehatan) lainnya mengimplementasikan perluasan pembelajaran tatap muka untuk zona kuning. Peluasan tatap muka zona kuning,” kata Nadiem dalam telekonferensi di YouTube Kemendikbud pada Jumat (7/8).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here