Wednesday, 16 April 2025
HomeBeritaIrwansyah Klarifikasi soal Pemberhentian Sementara Kasus Dugaan Penggelapan

Irwansyah Klarifikasi soal Pemberhentian Sementara Kasus Dugaan Penggelapan

BOGORDAILY – Polrestabes Bandung menyebut kasus dugaan penggelapan uang yang menimpa artis  telah dihentikan sementara. Hal itu pun langsung diklarifikasi oleh pengacara , Zakir Rasyidin.

Menurut Zakir Rasyidin, tak ada istilah suatu penyidikan itu diberhentikan sementara. Hal itu mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Saya melihat banyak ya komentar netizen bahwa, ada kalimat sementara yang kemudian menjadi perbincangan bahwa perkara mas Irwan ini ketiganya sementara. Nah ini juga perlu saya klarifikasi bahwa, di dalam KUHAP tidak ada SP3 sementara, itu yang perlu saya tegaskan,” ujar Zakir Rasyidin saat menggelar konferensi pers di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2020).

“Di dalam KUHAP tidak ada SP3 sementara, begitu pula dalam surat SP3 yang kami terima, tidak ada satu katapun yang mengatakan sementara. Nah, sehingga kalau kemudian ada bahasa yang kemudian ramai soal SP3 ini sementara, maka saya berharap kepada teman-teman media mungkin kiranya bisa dikroscek kepada pihak yang mengeluarkan SP3 ini, supaya tidak ada kesimpangsiuran informasi,” lanjut Zakir Rasyidin.

Kalimat sementara itu seakan-akan, menurut Zakir Rasyidin, masih akan terus bergulir di kepolisian. Padahal nyatanya tidak seperti itu.

“Karena ini penting sekali, jangan sampai kalimat sementara ini, kemudian bisa menjadi bola liar, untuk mendiskreditkan klien kami seolah olah ini sementara aja sifatnya, padahal ini bukan sementara, ini jelas SP3 nya, dikeluarkan karena perbuatan mas Irwan, atau yang dituduhkan oleh pelapor dalam hal ini Medina Zein, bukan merupakan tindak pidana. Jadi saya kira sudah clear di situ,” jelas Zakir Rasyidin.

Seperti diketahui,  dilaporkan oleh rekan kerjanya Medina Zein. Ia dituding telah menggelapkan uang perusahaan sebesar 1,9 miliar.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here