Thursday, 16 May 2024
HomeBeritaKemendikbud: Baru 43 Persen Sekolah yang Diperbolehkan Belajar Tatap Muka

Kemendikbud: Baru 43 Persen Sekolah yang Diperbolehkan Belajar Tatap Muka

BOGORDAILY – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan () terus melakukan tinjauan dan evaluasi implementasi perubahan keputusan bersama empat menteri tentang panduan pembelajaran di masa pandemi Covid-19. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah (Ditjen PAUDDASMEN) Jumeri mengatakan saat ini pihaknya sangat berhati-hati untuk membuka pembelajaran tatap muka.

“Sekolah-sekolah yang sudah melakukan pembelajaran tatap muka, berdasarkan hasil rekap kami masih sangat sedikit meskipun sekolah tersebut berada di zona hijau dan kuning,” kata Jumeri dalam keterangan pers, Senin (31/8).

Dia menjelaskan menurut data satuan tugas nasional Covid-19 yang tercantum pada https://covid19.go.id/peta-risiko per 25 Agustus 2020, terdapat 149.887 sekolah berada di zona kuning dan 29.365 sekolah berada di zona hijau.

“Baru 43 persen sekolah yang diperbolehkan membuka sekolah secara tatap muka, namun meski begitu Pemda kita tidak serta merta membuka sekolah,” ungkap Jumeri.

Sementara itu, kata Jumeri banyak sekolah yang berada di zona hijau melakukan uji coba terlebih dahulu. Sebelum kata dia benar-benar melakukan pembelajaran tata muka.

“Walaupun ada daerah yang melakukan uji coba tatap muka, hanya satu sekolah di setiap jenjang di kabupaten itu yang diizinkan melakukan tatap muka,” ungkap Jumeri.

Dia menjelaskan saat ini pemerintah daerah yang mengetahui kondisi di lapangan termasuk berwenang dalam mengatur urusan pendidikan di wilayahnya. Sebab itu, Jumeri berharap kepada seluruh jajaran di tingkat daerah dapat berkolaborasi untuk mengimplementasikan Keputusan Bersama Empat Menteri dengan sebaik-baiknya.

Pemda Dilarang Buat Kebijakan Meresahkan dan Mendiskriminasi Masyarakat

Sementara itu, Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah IV, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zanariah menekankan bahwa pihaknya siap untuk bersinergi melaksanakan seluruh kebijakan yang telah disepakati dalam Keputusan Bersama Empat Menteri. Sebab itu dia meminta agar Pemda bisa membuat kebijakan yang baik dan tidak meresahkan masyarakat.

“Pemda dilarang membuat kebijakan yang dapat meresahkan dan mendiskriminasikan golongan masyarakat tertentu. Kalau nanti Pemda membuat kebijakan yang meresahkan, maka bisa dibatalkan kebijakan tersebut oleh Kemendagri,” ujarnya.

Tidak hanya itu, daerah juga kata Zanariah harus berpedoman dengan norma, standar, prosedur hingga kriteria yang ditetapkan pihaknya. Dia juga menegaskan jika pemda tidak menjalankan sesuai pedoman pihaknya tegas akan menindak.

“Jangan khawatir jika tiba-tiba Pemda membuat kebijakan yang tidak sesuai dengan NSPK yang dibuat , kita bisa menindak,” tegas Zanariah.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here