Sunday, 24 November 2024
HomeBeritaKemenkes Ungkap Insentif Tenaga Kesehatan Disetujui Sampai Juli Rp 489 Miliar

Kemenkes Ungkap Insentif Tenaga Kesehatan Disetujui Sampai Juli Rp 489 Miliar

BOGORDAILY – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebut insentif untuk tenaga kesehatan (nakes) terlibat penanganan Covid-19 yang disetujui sejak Maret hingga Juli 2020 sebesar Rp 489,75 miliar. Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan, Achmad Yurianto merincikan insentif Maret-Mei 2020 sebesar Rp 433,8 miliar.

Selanjutnya insentif untuk relawan rumah sakit darurat Covid-19 Juni-Juli 2020 sejumlah Rp 13,9 miliar, dan insentif tenaga kesehatan rumah sakit vertikal Juni-Juli 2020 sebesar Rp 42 miliar.

Dia menyebut pemerintah menyediakan alokasi anggaran sebesar Rp 60 miliar terkait dengan pemberian santunan kematian untuk tenaga kesehatan yang menangani Covid-19.

“Sampai dengan tanggal 6 Agustus 2020 telah direalisasikan kepada 68 orang tenaga kesehatan dengan nominal Rp 20,4 miliar atau 34 persen dari alokasi anggaran,” kata Achmad Yurianto dalam sidang uji materi UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (11/8).

Ada pun terkait dalil pemohon kurangnya alat pelindung diri (APD) untuk tenaga kesehatan, Pemerintah disebutnya telah melakukan pemenuhan kebutuhan logistik alat pelindung diri (APD) dengan penyiapan dan pendistribusian ke 34 provinsi.

Hal itu terdiri atas Dinas Kesehatan, BNPB, BPBD, rumah sakit vertikal, rumah sakit daerah, Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet, Rumah Sakit Khusus COVID-19 di Pulau Galang, rumah sakit swasta, rumah sakit TNI, rumah sakit Polri, kantor kesehatan pelabuhan (KKP), organisasi nonpemerintah, dan lembaga swadaya masyarakat.

Pemberian keterangan itu terkait permohonan yang diajukan Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) yang mempersoalkan masih terdapat tenaga kesehatan yang haknya belum terpenuhi selama wabah Covid-19, misalnya APD serta insentif, karena undang-undang yang dimohonkan untuk diuji tidak mewajibkan pemerintah memenuhi hal-hal tersebut.

Hakim MK Minta Pemerintah Jelaskan Implikasi Insentif Nakes Jadi Wajib

Hakim Konstitusi Saldi Isra meminta pemerintah menjelaskan implikasi insentif untuk tenaga kesehatan yang diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dari bentuk penghargaan menjadi kewajiban pemerintah.

“Ini kan mengubah sesuatu yang dari dapat menjadi wajib, tentu kan implikasinya harus diperhitungkan. Nah, tolong pemerintah menjelaskan, menambahkan keterangan, implikasinya terhadap beberapa produk hukum karena itu nanti semuanya jadi pedoman bagi pemerintah,” ujar Saldi Isra.

Ia juga meminta pemerintah memberikan keterangan berupa kalkulasi ekonomi apabila insentif untuk tenaga kesehatan saat terjadi wabah menjadi wajib.

Dalam kesempatan itu, Hakim Konstitusi Suhartoyo menyebut pentingnya argumen pemerintah apabila insentif tenaga kesehatan menjadi wajib karena permohonan uji materi itu dapat berdampak pada sistem kedaruratan secara teknis. Misalnya hingga pegawai yang memenuhi spesifikasi sesuai wabah dan dampaknya.

“Jadi singkatnya, saya ingin bagaimana kalau itu kemudian menjadi wajib? Excess apa yang sesungguhnya menyulitkan posisi pihak pemerintah kemudian kalaupun itu menjadi pilihan juga, pilihan yang seperti apa yang kemudian bisa menggeser bahwa ini bisa tidak wajib?” kata Suhartoyo.

Permintaan para hakim itu menanggapi keterangan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Achmad Yurianto yang menyebut pemberian insentif dalam UU Wabah Penyakit Menular merupakan pemberian penghargaan yang sifatnya bukan wajib, melainkan dapat.

“Hal tersebut merupakan pilihan hukum open legal policy yang bersifat khusus atau tertentu yang hanya dapat diberikan kepada para petugas tertentu yang melaksanakan upaya penanggulangan wabah,” kata dia.

Tanpa diwajibkan pun, Pemerintah disebutnya telah melaksanakan tanggung jawab dalam upaya untuk memberikan perlindungan terhadap tenaga kesehatan dalam upaya penanganan wabah Covid-19.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here