Thursday, 25 April 2024
HomeBeritaKPK Sita Harta Benda Nurhadi di Bogor

KPK Sita Harta Benda Nurhadi di Bogor

BOGORDAILY – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan aset yang diduga milik mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi  pada Jumat (7/8/2020) ini. Hal tersebut dibenarkan Plt Juru Bicara Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri.

“Hari ini Penyidik KPK mendatangi Villa NHD di Gadog Bogor untuk melakukan penyitaan,” Ujar Ali.

Ali mengungkapkan, penyidik KPK menyita vila Nurhadi di kawasan Gadog, Kabupaten Bogor. Tak hanya vila, ada belasan motor gede (moge) serta empat mobil mewah yang ikut diamankan tim penyidik. Semua kendaraan itu terparkir di gudang vila tersebut.

“Hari ini penyidikKPK mendatangi vila NHD (Nurhadi) di Gadog, Bogor untuk melakukan penyitaan terhadap aset tersangka NHD tersebut beserta dengan kendaraan bermotor,” kata Ali.

Mulanya, KPK melakukan penggeledahan di  vila yang kini disita pada Senin (9/3/2020).

Tim penyidik menemukan belasan moge serta empat mobil mewah terparkir di dalam gudang.

Saat itu, mereka hanya memasangi KPK Line.

“(Aset) yang ditemukan penyidik saat melakukan penggeledahan,” beber Ali.

Mantan Sekretaris MA NUrhadi dan menantunya Rezky Herbiyono diduga kuat telah menerima sejumlah uang berupa cek dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto.

Rincian suap yang diberikan berupa sembilan lembar cek dengan total Rp46 miliar.

Suap ditujukan agar Nurhadi menangani dua perkara yang melibatkan perusahaan Hiendra di MA.

Adapun perkara yang ditangani pertama berasal dari kasus perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) atau PT KBN dan perkara perdata saham di PT MIT.

Dalam penanganan perkara itu, Hiendra diduga meminta memuluskan penanganan perkara Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Kasasi Nomor: 2570 K/Pdt/2012 antara PT MIT dan PT KBN.

Kedua, pelaksanaan eksekusi lahan PT MIT di lokasi milik PT KBN oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar dapat ditangguhkan.

Selain itu, Nurhadi juga diminta Hiendra untuk menangani perkara sengketa saham PT MIT yang diajukan dengan Azhar Umar. Hiendra diduga telah memberikan uang sebesar Rp33,1 miliar kepada Nurhadi melalui Rezky. Penyerahan uang itu dilakukan secara bertahap dengan total 45 kali transaksi.

Hingga saat ini, penyidik KPK telah berhasil menangkap Nurhadi dan Rezky. Mereka baru ditangkap pasca empat bulan ditetapkan buron oleh lembaga antirasuah itu.

Dengan demikian, hanya seorang tersangka yakni, Direktur MIT Hiendra Soenjoto yang belum diringkus oleh penyidik.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here