BOGOR DAILY- Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Barat dalam petikan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terkait persetujuan perpanjangan kesatu Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Koperasi Primer Karyawan Perum Perhutani (Primkokar Perum Perhutani) yang dianggap bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung RI dinyatakan Maladministrasi.
Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Bogor Raya (LBHKBR) selaku kuasa hukum warga menyampaikan apresiasi atas LAHP Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Barat dan meminta kepada Terlapor I dan Terlapor II untuk patuh dan segera melaksanakan tindakan korektif sebelum tanggal 27 Agustus 2020 atau 30 hari setelah LAHP diterbitkan.
Maladministrasi yang dimaksud berupa penyimpangan prosedur oleh Terlapor I dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Barat Nomor: 540/41/10.01.06/DPMPTSP/2017 tentang Persetujuan Perpanjangan Kesatu Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Koperasi Primer Karyawan Perum Perhutani (Primkokar Perum Perhutani) yang dianggap bertentangan dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 113 K/TUN/2017.
Dalam LAHP Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Barat tersebut juga menyimpulkan bahwa terlapor II dalam hal ini Bupati Bogor telah mengabaikan kewajiban hukumnya menjalankan amar Putusan Mahkamah Agung Nomor: 113 K/TUN/2017.
Atas temuan dan kesimpulan Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat tersebut diwajibkan kepada Terlapor (I dan II) untuk mencabut keputusan tergugat berupa surat keputusan Bupati Bogor nomor 541.3/051/Kpts/ESDM/2011 tanggal 21 Januari 2011 tentang penyeuaian surat Ijin Usaha Pertambangan Daerah (SIPD) ekploitasi menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi atasnama Primkokar Perhutani.
“Dengan terbitnya LAHP ini menjadi bukti kuat bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor telah mengabaikan kewajibannya melaksanakan amar putusan MA, demikian pula tindakan penyimpangan prosedur dengan mengeluarkan putusan persetujuan tersebut mengindikasikan terjadinya praktik Korupsi Kolusi dan Nepotisme dinas terkait dalam mengeluarkan perizinan secara serampangan dengan abai pada aturan” ungkap Pembela Umum LBHKBR, Evan Sukrianto.
Menurutnya, terbitnya LAHP Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Barat ini dapat mengawali perbaikan tatakelola perizinan kedepan. Sebagai langkah korektif bagi pemerintah, dalam LAHP tersebut, Tim Pemeriksa Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Barat menyimpulkan bahwa terlapor I (DPMPTSP Jawa Barat) dan terlapor II (Bupati Bogor) perlu melakukan tindakan korektif dengan mencabut keputusan persetujuan perpanjangan Kesatu Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Koperasi Primer Karyawan Perum Perhutani (Primkokar Perum Perhutani) No. 540/41/10.01.06/DPMPTSP/2017.
Selain itu, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Barat memerintahkan kepada Bupati Bogor selaku tergugat II untuk menjalankan Putusan Mahkamah Agung No. 113K/TUN/2017 tanggal 17 Mei 2017 sesuai pasal 7 ayat (2) huruf I Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan, bahwa pejabat pemerintahan memiliki kewajiban memenuhi keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Sejak diterimanya LAHP, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Barat memberikan waktu 30 hari kepada DPMPTSP Provinsi Jawa Barat dan Bupati Bogor untuk melaksanakan tindakan korektif di atas,”pintanya.
LBHKBR mengingatkan para pihak, bahwa berdasarkan pasal 38 UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia telah secara tegas menyatakan bahwa terlapor dan atasan terlapor wajib melaksanakan rekomendasi Ombudsman.
“Bilamana terlapor dan atasan terlapor mengabaikan ketentuan pasal 38 tersebut maka sesuai dengan ketetuan pasal 39 UU Ombudsman terlapor maupun atasan terlapor dapat dikenai sanksi admnistrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,”tegasnya