Monday, 20 May 2024
HomeNasionalLuar Biasa, Presiden Liburkan PNS Selama 11 Hari

Luar Biasa, Presiden Liburkan PNS Selama 11 Hari

BOGOR DAILY –  Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan telah menandatangani Keputusan Presiden (Kepres) terkait cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah digeser ke akhir 2020 ini.

Keputusan menggeser cuti bersama hari raya Idul Fitri tertuang dalam Kepres tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2020 yang diteken Presiden Jokowi, Selasa 18 Agustus 2020.

Disebutkan untuk cuti bersama Idul Fitri berlangsung selama empat hari. “Tanggal 28, 29, 30, dan 31 Desember 2O2O (Senin, Selasa, Rabu, dan Kamis) sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah,” demikian tertulis dalam Keppres tersebut.

Cuti bersama ini diapit dengan cuti bersama dan libur nasional hari raya Natal pada 24 dan 25 Desember serta tahun baru 1 Januari.

Deretan hari libur itu juga berimpitan dengan akhir pekan. Dengan keputusan tersebut, PNS bisa menikmati hari libur sejak tanggal 24 Desember hingga 3 Januari atau selama 11 hari.

Cuti bersama Idul Fitri ini seharusnya jatuh pada Mei lalu. Namun, cuti bersama saat itu ditiadakan agar masyarakat tidak pulang kampung karena pandemi Covid-19.

Cuti bersama ini diapit dengan cuti bersama dan libur nasional hari raya Natal pada 24 dan 25 Desember serta tahun baru 1 Januari.

Deretan hari libur itu juga berimpitan dengan akhir pekan. Dengan keputusan tersebut, PNS bisa menikmati hari libur sejak tanggal 24 Desember hingga 3 Januari atau selama 11 hari.

Cuti bersama Idul Fitri ini seharusnya jatuh pada Mei lalu. Namun, cuti bersamasaat itu ditiadakan agar masyarakat tidak pulang kampung karena pandemi Covid-19.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here