Thursday, 28 March 2024
HomeBeritaMenkes Menjelaskan Proses Pemilihan Konsil Kedokteran yang Diprotes IDI dkk

Menkes Menjelaskan Proses Pemilihan Konsil Kedokteran yang Diprotes IDI dkk

BOGORDAILY –  Terawan Agus Putranto menjelaskan perihal pemilihan anggota Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). Terawan mengatakan, untuk menjadi anggota KKI, syarat tertentu harus dipenuhi.

Syarat tersebut, kata Terawan, diatur dalam Pasal 18 UU No 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Salah satunya, calon anggota KKI harus memiliki reputasi yang baik.

“WNI, sehat jasmani dan rohani, bertakwa kepada Tuhan YME, berkelakuan baik, batas usia, memiliki pengalaman praktik kedokteran minimal 10 tahun, cakap, jujur, memiliki moral integritas yang tinggi, reputasi yang baik, dan bersedia melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya,” tutur Terawan dalam keterangan tertulis, Rabu (19/8/2020).

Selain itu, calon anggota KKI yang berstatus PNS juga harus bersedia diberhentikan sementara apabila diangkat menjadi anggota KKI. Hal itu sebagaimana diatur dalam UU No 5 Th 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah No 11 Th 2017 tentang Manajemen PNS.

“Yang mengatur bahwa PNS diberhentikan sementara apabila diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural,” ujarnya.

Terawan menjelaskan, kandidat calon anggota KKI harus diusulkan kepada Menkes paling lambat sebelum masa bhakti anggota KKI sebelumnya berakhir. Usulan itu datang dari organisasi profesi kedokteran hingga tokoh masyarakat.

Hal ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 74/M Tahun 2014 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia, yang berakhir pada tanggal 26 Mei 2019.

Serta, Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia dan Peraturan Nomor 496/Menkes/Per/V/2008 tentang Tata Cara Pengusulan Calon Anggota Konsil Kedokteran Indonesia.

“Berdasarkan kedua peraturan tersebut masing-masing unsur mengusulkan kepada paling lambat 4 bulan sebelum masa bhakti anggota KKI periode berjalan berakhir dan mengusulkan kepada Presiden paling lambat 2 bulan sebelum masa bakti keanggotaan KKI periode berjalan berakhir,” papar Terawan.

Terawan mengungkapkan, dalam prosesnya, sejak Februari 2019, Kemenkes telah meminta usulan nama calon anggota KKI masa bhakti 2019-2024. Namun, sayangnya nama-nama yang diserahkan belum memenuhi syarat.

“Usulan dari masing-masing unsur tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan seperti tidak membuat surat pernyataan melepaskan jabatan pada saat dilantik menjadi anggota KKI, mengundurkan diri dari PNS kalo yang diusulkan adalah sebagai PNS, dan satu orang diusulkan oleh dua unsur,” tuturnya.

Karena itu, Menkes pun mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), agar keanggotaan KKI 2014-2019 diperpanjang. Hasilnya, anggota KKI 2014-2019 diperpanjang hingga 3 bulan.

“Atas permohonan perpanjangan tersebut keanggotaan KKI 2014-2019 diperpanjang selama 3 bulan terhitung sejak tanggal 27 Mei 2019 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 34/M Tahun 2019 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Keanggotaan KKI Periode Tahun 2014-2019,” kata Terawan.

Selanjutnya, kata Terawan, hingga batas waktu perpanjangan berakhir, anggota KKI yang diusulkan dari masing-masing unsur masih belum memenuhi persyaratan. Sehingga, Menkes kembali mengusulkan kepada Presiden untuk dilakukan perpanjangan.

“Atas usulan tersebut masa bakti anggota KKI periode 2019-2024 melalui Keputusan Presiden Nomor 47/M Tahun 2019. Perpanjangan untuk kedua kalinya dilakukan tanpa adanya batas waktu,” ujarnya.

Terawan menjelaskan, proses penggantian keanggotaan KKI tetap dilakukan dengan pertimbangan bahwa KKI memiliki tugas dan fungsi yang sangat penting. Seperti, melakukan registrasi dokter/dokter gigi dan penetapan standar Pendidikan.

“Hal ini apabila berlarut larut maka akan berdampak pada kualitas pendidikan dan pelayanan kesehatan termasuk kesejahteraan dokter dan dokter gigi,” katanya.

Lebih lanjut, Terawan menjelaskan, untuk menyelesaikan persoalan keanggotaan KKI yang tidak ada kunjung penyelesaiannya dan dalam rangka melaksanakan tanggung jawab atas proses penggantian keanggotaan KKI, pihaknya pun mengubah Pasal 6 Peraturan Nomor 81 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Nomor 496/Menkes/Per/V/2008 tentang Tata Cara Pengusulan Calon Anggota Konsil Kedokteran Indonesia.

Berikut isi pasalnya:

a. tidak mengusulkan calon anggota Konsil Kedokteran Indonesia;
b. jumlah yang diusulkan kurang dari 2 (dua) kali dari jumlah wakil setiap unsur keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia; dan/atau
c. calon anggota Konsil Kedokteran Indonesia yang diusulkan tidak memenuhi persyaratan dapat mengusulkan calon anggota Konsil Kedokteran Indonesia kepada Presiden.

“Atas dasar Peraturan Nomor 81 tahun 2019, mengusulkan calon anggota KKI yang memenuhi persyaratan kepada Presiden dengan tetap mempertimbangkan keterwakilan masing-masing unsur,” kata Terawan.

Untuk diketahui, anggota KKI periode 2019-2024 akan dilantik oleh Presiden Jokowi hari ini. Namun, pelantikan tersebut mendapat tentangan dari organisasi dan asosiasi dokter.

Selain IDI, organisasi dan asosiasi yang menolak pelantikan tersebut ialah Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Asosiasi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI), Asosiasi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AFDOKGI), Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI), Majelis Kolegium Kedokteran Gigi Indonesia (MKKGI), dan Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan Indonesia (ARSPI).

Mereka meminta Jokowi untuk menunda pelantikan. Sebab, tak ada nama-nama dari asosiasi yang akan dilantik Jokowi. Ketua Umum Pengurus Besar IDI, Daeng Mohammad Faqih pun mengaku tidak tahu penyebab munculnya nama-nama baru yang akan dilantik Jokowi.

“Tidak ada sama sekali padahal kami sudah mengusulkan, 7 asosiasi profesi sudah mengusulkan. Kami kurang mengetahui, karena kami juga baru tahu ini,” ujarnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here