BOGOR DAILY – Polresta Bogor Kota bekuk dua pelaku pembacokan saat tawuran yang menyebabkan satu pelajar meninggal dunia, di Jalan Raya Bogor-Sukabumi (2/8/2020) lalu.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Hendri Fiuser mengungkapkan, atas peristiwa tersebut pihaknya membekuk dua pelaku berinisial MH (17) dan FA (18).
Ia menjelaskan, awalnya sekelompok pelajar melakukan janjian lewat media sosial untuk menggelar tawuran di Jalan Raya Bogor-Sukabumi, pada pukul 01:30 WIB (2/8/2020).
“Kita berhasil meringkus kedua pelaku, dengan modus memancing pelaku,” katanya kepada wartawan, Senin (10/8/2020).
Hendri juga menjelaskan, kedua kelompok pelajar tersebut bertemu dan melakukan aksi tawuran.
Saat kejadian, korban berinisial MF (17) saling berhadapan dengan pelaku MH (17) yang menggunakan sejata tajam.
“Korban terdesak lalu balik badan dan dibacok di bagia punggung oleh pelaku (MH). Terus pelaku labur,” jelasnya.
Korban yang menderita luka bacokan cerulit langsung dilarikan ke RSUD Ciawi untuk mendapatkan pertolongan medis. Naas, korban pun meninggal dunia di rumah sakit karena kehabisan darah.
“Korban meninggal dunia di RSUD Ciawi. Luka bacokan di punggung dan pinggang,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 76 c Jo Pasal 80 Ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 1 Angka 1 UU RI Nomor 11 Tahun 2012 ancaman 15 tahun penjara. (Andi).