BOGOR DAILY – Pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak yang rencananya akan dilaksanakan pada 15 November 2020 dimungkinkan akan dijadwalkan ulang.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bogor, Ade Jaya Munadi mengungkapkan, pihaknya berencana akan menggelar rapat dengan bupati Bogor.
Menurutnya, pada rapat yang dilaksanakan nanti (belum diketahui waktunya) pihaknya akan mengusulkan agar bupati Bogor mengirimkan SK kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Nanti akan ada surat edaran dari Bupati, agar persiapan panitia Pilkades serentak dihentikan dulu sementara. Tapi tetap hasilnya kita akui, hanya penundaan saja. Jadi tidak membatalkan hasil persiapan yang sudah dijalani,” katanya, kepada wartawan, Kamis (13/8/2020).
Tak hanya itu, dalam surat edaran Bupati juga nantinya bakal dijelaskan kapan pelaksanaan Pilkades serentak.
“Makannya saat ini kita sedang bahas dulu semuanya, kita cara opsi apa saja yang bisa kita tempuh agar Pilkades serentak bisa dilakukan di tahun ini,” ungkapnya.
Sekedar diketahui, penundaan Pilkades serentak terjadi lantaran pemerintah pusat, melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), mengeluarkan surat nomor 141/2577/SJ, yang meminta agar pelaksanaan Pilkades serentak dan Pengganti Antar Waktu (PAW) untuk ditunda, karena pandemi Covid-19. (Andi).