Selain merangsang WP untuk membayar pajak, kiat ini juga dilakukan untuk mengurangi piutang PBB P2 di Bappenda Kabupaten Bogor.
“Dampak relaksasi pajak sekitar Rp50 miliar sejak 1 juli 2020,” ujar Kepala Bappenda Kabupaten Bogor, Arif Rahman.
- Selain pemberian diskon PBB P2, badan ini juga memperpanjang program penghapusan denda PBB P2 pada periode yang bersamaan. Namun, amnesti ini hanya berlaku tagihan hingga 2019.
Menurut dia, khusus mengenai penghapusan denda PBB P2 sudah tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif PBB.
“Kita ada program penghapusan denda piutang PBB P2 mulai 2019 ke bawah berlaku sampai 31 Agustus 2020,” katanya.
Arif mengatakan, pemberian amnesti ini untuk merangsang para wajib pajak (WP) melaksanakan kewajibannya membayar pajak. Semula hingga awal tahun 2020, Bappenda mencatat piutang PBB P2 berkisar pada angka Rp1,2 triliun.
