BOGOR DAILY – Pemerintah Kota Bogor, menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menggiring wajib pajak menunaikan kewajibannya. Terutama mereka yang memiliki aset di Kota Bogor.
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menjelaskan, dengan kerja sama ini, akan menghasilkan basis data pemilik tanah dan bangunan yang akurat terutama pada sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Dia berharap, kerja sama ini mendorong agar wajib pajak tetap taat, sehingga bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bogor.
“Ini adalah babak baru dari kerja sama antara Pemerintah Kota Bogor dengan KPK. Ini memperkuat komitmen Kota Bogor untuk fokus pada transparansi dan antikorupsi,” kata Bima, Sabtu (8/8).
Sementara Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor, Deni Hendana mengungkapkan, dengan kerja sama tersebut data dapat diperoleh secara interkoneksi dari awalnya secara manual, khususnya data PBB-P2.
“Jika data tersebut sudah koneksi dengan KPK dan terbuka, diharapkan para wajib pajak akan lebih patuh dan penagihan akan lebih mudah dilakukan, baik bagi ASN di Kota Bogor maupun luar Kota Bogor yang memiliki aset di Kota Bogor,” ujarnya.
Keuntungan dari interkoneksi data ini, kata dia, utamanya dalam rangka optimalisasi pendapatan, database yang ada pun senantiasa diperbaharui serta penilaian Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK menjadi lebih baik lagi.