Saturday, 27 April 2024
HomeBeritaPenegakan Hukum Kian Memburuk, Sembilan Bintang Terpanggil

Penegakan Hukum Kian Memburuk, Sembilan Bintang Terpanggil

Bogor Daily – Negara Indonesia merupakan negara hukum, hal itu telah dimuat jelas di Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Berangkat dari perintah konstitusi, setiap warga negara diharuskan untuk tunduk kepada setiap peraturan hukum yang berlaku.

Berbicara kontekstual hukum dewasa ini, bangsa ini telah menuju proses penyempurnaan (ius constitutum).
Akan tetapi dari segi praktik, masih jauh dari ideal.

Tentunya banyak alasan dan sebab yang menjadikan situasi & kondisi kian memburuk.
Mulai dari perilaku koruptif yang seolah menjadi kebiasaan sampai kepada kriminalitas kemanusiaan lainnya yang sudah mencapai ke titik akut.

Adapun pokok permasalahan didalam itu sendiri terletak pada faktor-faktor yang mungkin mempengaruhinya. Faktor-faktor tersebut mempunyai arti yang netral, sehingga dampak positif atau negatifnya terletak pada isi faktor-faktor tersebut.

Menurut advokat senior Djawara Putra Petir, faktor-faktor tersebut adalah, sebagai berikut:

1. Faktor hukumnya sendiri, dalam hal ini dibatasi pada undang-undang saja.

2. Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum.

3. Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung .

4. Faktor masyarakat, yakni lingkungan dimana hukum tersebut berlaku atau diterapkan.

5. Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.

Dari kelima faktor tersebut saling berkaitan dengan eratnya, oleh karena merupakan esensi dari , juga merupakan tolak ukur daripada efektivitas .

Berangkat dari permasalahan tersebut Kantor Hukum Sembilan & Partners yang beranggotakan 30 advokat muda dan 5 advokat senior, mencoba mereduksi sebuah kekacaubalauan tersebut dengan berupaya mengembalikan esensi hukum kembali kepada singgasananya.

Menjadi ruang perlindungan sejati bagi para pencari keadilan.
Kantor yang dinahkodai sebagian banyak anak-anak muda ini, menjadikan Kantor Hukum Sembilan Bintang tidak hanya menjadi ruang aduan maupun perlindungan hak-hak konstitusional para pencari keadilan semata. Melainkan juga sebagai ruang pengaplikasian bagi pencari keadilan maupun para advokat muda untuk belajar menjadi pengawal maupun petarung di kancah (law enforcement) itu sendiri.

Menjadikan dinamika hukum ini sebagai pembelajaran guna merawat ataupun menjaga keharmonisan dan ketentraman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, supaya jauh dari konflik ataupun sengketa permasalahan.

Nilai itu yang kantor hukum sembilan bintang persembahkan bagi seluruh masyarakat. Lebih baik menjaga daripada mengobati.

Dari dasar itu pula Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners, mencoba berekspansi ke wilayah-wilayah yang notabene menjadi gudang masalah, diantara nya ada di Bogor, Jakarta, Bandung, Surabaya dan Sukabumi.

Dengan adanya kantor-kantor cabang, kami berharap nilai-nilai yang kami pedomani bermaksud untuk bisa membuka cakrawala pemikiran masyarakat luas untuk mengenal hukum secara luas dan hakiki.
Ke depan permasalahan-permasalahan hukum bisa terminalisir dan berkurang.

Sehingga kesejahteraan dan ketentraman bisa terwujud diatas bumi pertiwi ini.

Managing Partners Di Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners

Rd. Anggi Triana Ismail, S.H.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here