Thursday, 28 March 2024
HomeBeritaRayakan HUT RI ke-75 di Bogor Bisa Kena Sanksi

Rayakan HUT RI ke-75 di Bogor Bisa Kena Sanksi

BOGORDAILY – Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim, meminta masyarakat tidak menggelar perlombaan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia atau HUT RI.

Dedie menyebut, jika ada yang melanggar ketentuan tersebut, maka bersiap menghadapi sanksi. “Secara garis besar (sanksinya) setiap pelanggaran mengacu pada Inpres 6/2020, Pergub Jabar 60/2020 dan Perwali 64/2020 tentang sanksi pelanggaran protokol kesehatan,” kata Dedie, Sabtu 15 Agustus 2020.

Dedie mengatakan dalam perayaan HUT RI ke-75 yang akan jatuh pada Senin 17 Agustus 2020, warga Kota Bogor Bogor diminta untuk tidak melakukan kegiatan yang berlebihan.

 

Sebab, menurut Dedie, saat ini jumlah kasus baru terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Bogor cukup signifikan dan banyak mereka yang tertular dari Orang Tanpa Gejala dan Kluster Keluarga.

Data terbaru pada 15 Agustus 2020, pasien positif Covid-19 di Kota Bogor bertambah 12 orang. Sepuluh di antaranya masuk klaster keluarga dan lainnya dari klaster perkantoran serta yang lain.

“Untuk saat ini warga diimbau agar merayakan HUT RI dengan cara yang sederhana, tanpa menimbulkan kerumunan dan mengundang massa dalam jumlah besar,” kata Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bogor itu.

Sebelumnya Wali Kota Bogor Bima Arya, mengimbau seluruh warga Kota Bogor untuk tidak mengadakan gelaran lomba 17 Agustus-an. Imbauan ini tertuang dalam surat edaran nomor SE.005/2462-Prokompim tentang pelaksanaan peringatan HUT ke-75 RI.

Meski dilarang menggelar perlombaan HUT RI, dalam surat edaran itu warga tetap diminta mengibarkan bendera merah putih. “Kemudian pada tanggal 17 nanti, pukul 10.17 warga diminta untuk sejenak memberhentikan segala aktivitas kurang lebih 3 menit untuk berdiri tegap saat pengumandangan lagu Indonesia Raya serentak di pelbagai lokasi,” kata Bima Arya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here