BOGOR DAILY-Kementerian Pertanian (Kementan) memasukkan tanaman ganja sebagai salah satu komoditas binaan tanaman obat.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian yang ditandatangani Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Menanggapi hal tersebut Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Ditjen Hortikultura Kementan, Tommy Nugraha menjelaskan penetapan ganja di Kepmentan itu sudah ada sejak beberapa tahun lalu.
“Ganja itu sudah ada di Kepmentan ada sejak 2006, baru ramai sekarang ya,” kata Tommy kepada detikcom, Sabtu (29/8/2020).
Dia mengungkapkan maksud dari binaan tersebut Kementerian Pertanian bertujuan untuk mengalihkan petani ganja untuk menanam komoditas lain seperti pisang.
“Dulu dari sekian banyak pembahasan dengan petani, banyak yang menolak untuk dimusnahkan. Karena itu ganja masuk ke Kepmentan dan Kementan memberikan pembinaan kepada petaninya agar tidak lagi menanam ganja, jadi mengarahkan ke yang lain,” jelas dia.
Sebelumnya komoditas binaan dan produk turunananya dibina oleh Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Direktorat Jenderal Hortikultura, Direktorat Jenderal Perkebunan, dan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Berdasarkan Kepmen tersebut, ganja termasuk dalam jenis tanaman obat di bawah binaan Direktorat Jenderal Holtikultura Kementan. Total ada 66 jenis tanaman obat lain termasuk di antaranya brotowali, lempuyang, sambiloto, dan kratom.