BOGOR DAILY- Pemerintah sempat menunda pembayaran gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) untuk para abdi negara. Hal ini karena pemerintah memprioritaskan anggaran untuk penanganan Corona di Indonesia.
Namun dalam RAPBN 2021, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan jika pembayaran gaji 13 dan THR akan kembali normal dan sesuai dengan aturan yang ada.
Sri Mulyani menyebut untuk tahun anggaran 2021 belanja pegawai masih akan terus dijaga efisiensinya. Misalnya untuk gaji 13 dan tunjangan hari raya (THR) akan sesuai dengan tahun sebelumnya.
“Pemerintah memberikan gaji 13 dan THR sesuai policy tahun sebelumnya, yaitu dengan penghitungan penuh sesuai dengan tunjangan kinerja mereka,” kata dia dalam konferensi pers virtual, Jumat (14/8/2020).
Melansir Buku II Nota Keuangan, Jumat (14/8/2020), belanja kementerian dan lembaga dalam RAPBN 2021 direncanakan sebesar Rp 1.029,86 triliun. Anggaran tersebut telah mempertimbangkan menjaga tingkat kesejahteraan aparatur melalui pemberian gaji 13 serta THR.
Pemerintah juga mempertimbangkan pengendalian jumlah pegawai seiring dengan perubahan pola kerja dan proses bisnis. Lalu juga melanjutkan efisiensi dengan menjaga peningkatan belanja barang. Belanja K/L itu juga ditujukan untuk melanjutkan kegiatan prioritas tertunda dampak COVID-19 secara sangat selektif.
Sri Mulyani mengatakan untuk jumlah pegawai juga akan dikendalikan, karena saat ini proses bisnis makin efisien. Selain itu belanja barang di Kementerian Lembaga juga akan tetap efisien. Apalagi dengan work from home (WFH) dengan kebijakan inovasi open space, dukungan IT dan birokrasi yang efisien bisa membuat lebih baik.