Friday, 19 April 2024
HomeBeritaSempat Ditunda, Gaji dan THR PNS ke-13 Ada Lagi Tahun Depan

Sempat Ditunda, Gaji dan THR PNS ke-13 Ada Lagi Tahun Depan

BOGOR DAILY-  Pemerintah sempat menunda pembayaran  ke-13 dan tunjangan hari raya () untuk para abdi negara. Hal ini karena pemerintah memprioritaskan anggaran untuk penanganan Corona di Indonesia.

Namun dalam RAPBN 2021, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan jika pembayaran 13 dan akan kembali normal dan sesuai dengan aturan yang ada.

Sri Mulyani menyebut untuk tahun anggaran 2021 belanja pegawai masih akan terus dijaga efisiensinya. Misalnya untuk 13 dan tunjangan hari raya () akan sesuai dengan tahun sebelumnya.

“Pemerintah memberikan  13 dan sesuai policy tahun sebelumnya, yaitu dengan penghitungan penuh sesuai dengan tunjangan kinerja mereka,” kata dia dalam konferensi pers virtual, Jumat (14/8/2020).

Melansir Buku II Nota Keuangan, Jumat (14/8/2020), belanja kementerian dan lembaga dalam RAPBN 2021 direncanakan sebesar Rp 1.029,86 triliun. Anggaran tersebut telah mempertimbangkan menjaga tingkat kesejahteraan aparatur melalui pemberian  13 serta .

Pemerintah juga mempertimbangkan pengendalian jumlah pegawai seiring dengan perubahan pola kerja dan proses bisnis. Lalu juga melanjutkan efisiensi dengan menjaga peningkatan belanja barang. Belanja K/L itu juga ditujukan untuk melanjutkan kegiatan prioritas tertunda dampak COVID-19 secara sangat selektif.

Sri Mulyani mengatakan untuk jumlah pegawai juga akan dikendalikan, karena saat ini proses bisnis makin efisien. Selain itu belanja barang di Kementerian Lembaga juga akan tetap efisien. Apalagi dengan work from home (WFH) dengan kebijakan inovasi open space, dukungan IT dan birokrasi yang efisien bisa membuat lebih baik.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here